Eka Suryaatmaja, yang juga kuasa hukum Wahidin, menjelaskan, dalam perjalanan kasus ini, SW diduga sempat membuat laporan palsu mengenai oknum PNS atas nama NY yang telah menipu Wahidin.
"Jadi, ini semua (laporan polisi) adalah pemalsuan untuk ngadem-ngademin Wahidin, supaya Wahidin tidak ribut ke mana-kemana jadi dua tahun Wahidin diabaikan,” ungkapnya.
Seusai ditangani dan dipelajari oleh tim kuasa hukum, laporan polisi tersebut akhirnya diserahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Anak Dijanjikan Jadi Anggota Polri, Tukang Bubur di Cirebon Setor Rp 310 Juta ke Mantan Kapolsek
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menerangkan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni AKP SW dan NY.
Polisi menangkap NY di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Setelah NY dibawa ke Cirebon, polisi langsung melakukan gelar perkara, lalu menetapkan NY sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait penerimaan Bintara Polri tahun 2021.
“Nah keterkaitan dengan oknum Polri, hari ini juga, yang bersangkutan oknum anggota polri beinisial SW, ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya, Minggu (18/6/2023).
Ariek menjelaskan, polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum yang diduga terlibat kasus ini.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Polisi Tipu Tukang Bubur di Cirebon, Ditangkap di Jakarta
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon | Editor: Pythag Kurniati, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.