Dia mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan secara spontan saat bertemu korban. Selain itu, korban ada yang dipanggil ke sebuah ruangan.
"Tersangka saat melakukan pencabulan diduga menggunakan profesinya (sebagai guru), sehingga anak-anak trauma psikis," ujar Tony.
Tersangka berdalih, perbuatan tersebut dilakukan untuk mendekatkan diri dengan para korban.
"Namun itu hanya sekadar keterangan tersangka, kami harus sesuaikan dengan kondisi lapangan dan saksi korban," jelas Tony.
Baca juga: Perkosa Istri Teman, Residivis Kasus Pencabulan Anak di Muratara Ditangkap
Tersangka dipersangkakan Undang-undang no 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, dipersangkakan Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun atau denda Rp 300 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.