Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak 1 Tahun di Garut Divonis TB Paru karena Asap, Padahal Orangtua Tidak Merokok

Kompas.com, 28 Juni 2023, 19:06 WIB
Ari Maulana Karang,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

“Baru anak keempat yang sampai kena penyakit ini, yang lainnya Alhamdulillah nggak kena penyakit ini, makanya kaget juga (anaknya divonis TB Paru),” katanya.

Novi yang sehari-hari bersama istri menjalankan usaha catering di rumah menduga, anaknya mungkin terinfeksi TB dari orang-orang di sekitarnya yang merokok atau dari asap dapur saat memasak catering.

“Memang kalau lagi masak ada asap dari dapur juga kan, karena banyak yang masak. Tapi itu (masak) seminggu paling dua kali kalau lagi ada pesanan saja,” katanya.

Kasus anak terpapar TB paru di Garut

Ditemui terpisah, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Yodi Sirodjudin yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut mengakui, kasus anak balita yang terpapar TB Paru di Garut memang cukup banyak meski sampai saat ini belum ada studi yang bisa mengukur pasti jumlahnya.

“Memang banyak ditemui kasus seperti itu, tapi kalau angka pastinya kita belum tahu, karena belum ada studi menghitung itu (kasus TB Paru Balita),” kata Yodi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/06/2023).

Yodi mengatakan, salah satu faktor penyebab paling dominan adalah asap rokok.

“Jadi dalam hal ini anak menjadi perokok pasif (terpapar asap rokok dari orang lain). Biasanya, perokok pasif risikonya lebih tinggi (terinfeksi TB),” katanya.

Selain itu, anak yang tidak mendapat imunisasi BCG juga dapat berpotensi terinfeksi TB.

Pasalnya, imunisasi BCG yang diberikan selambat-lambatnya saat anak berusia satu bulan, bertujuan untuk melindungi dari penyakit TB yang disebabkan oleh infeksi bakteri Mycobacterium tuberculosis. Selain menghindari penyakit TB, vaksin BCG juga dapat mencegah terjadinya radang otak (meningitis) akibat dari komplikasi TB.

“Faktor penyebab lainnya bisa jadi karena anak-anak tidak mendapatkan imunisasi lengkap, salah satunya imunisasi BCG yang akan melindungi anak dari penyakit TBC,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Garut sendiri, menurut Yodi telah berupaya mengurangi risiko perokok pasif terpapar asap rokok dengan membuat Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang diikuti surat edaran Bupati Garut.

“Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok dan penyelenggaraan pengamanan zat adiktif dalam bentuk produk tembakau bagi Kesehatan,” jelas Yodi.

Perda tersebut salah satunya mengatur tentang tempat-tempat yang harus bebas dari asap rokok dan sama sekali tidak boleh dibangun tempat khusus untuk merokok dan juga mengatur tempat-tempat yang wajib menyediakan fasilitas tempat khusus untuk merokok.

Yodi mengungkapkan, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu meliputi fasilitas pelayanan Kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

“Untuk fasilitas pelayanan Kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan angkutan umum, sesuai dengan pasal 10 Perda Nomor 1 Tahun 2018, itu tidak boleh ada ruang khusus untuk merokok, jadi KTR yang harus bebas dari asap rokok sampai batas terluar,” katanya.

Sementara, untuk tempat kerja dan tempat umum menurut Yodi, Perda Nomor 1 Tahun 2018 mengatur agar menyediakan tempat khusus untuk merokok. Namun, ruang untuk merokok ini juga ada aturannya.

Baca juga: Kebiasaan Bapak Merokok Saat Antar Sekolah Jadi Pemicu ISPA Anak

“Jadi tempat merokoknya itu harus ruang terbuka, jadi udara tersirkulasi dengan baik, terpisah dari Gedung atau ruangan, jauh dari pintu keluar masuk ruangan atau Gedung dan jauh dari lalu Lalang orang,” katanya.

Perda ini, menurut Yodi diharapkan setidaknya bisa menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat sehingga Kesehatan masyarakat terlindungi dari penyebab penyakit dan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok.

“Perda ini diharapkan juga bisa menekan angka perokok pasif dan resiko paparan perokok aktif sampai bisa mencegah perokok pemula,” katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau