Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tani di Cianjur Cabuli Anak 3 Tahun, Aksinya Tepergok Tetangga

Kompas.com - 07/07/2023, 07:53 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial MS (60) mencabuli anak tetangganya yang masih berusia tiga tahun.

Aksi bejat warga Kecamatan Cidaun, Cianjur yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tani ini sempat tepergok tetangganya.

Kepala Polres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pelaku mencabuli korban di rumah saat kondisi tidak ada orang atau sepi.

Baca juga: Seorang Kakek di Cianjur Cabuli Anak Tetangga yang Masih Usia 3 Tahun

"Perbuatan cabul pelaku dilakukan di rumahnya dan ternyata dipergoki salah satu tetangganya," kata Aszhari kepada Kompas.com di Mapolres, Kamis (6/7/2023).

"Saksi ini seorang penyandang disabilitas, tunarungu dan tunawicara. Ia melihat dari luar jendela," sambung dia.

Pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana cabul terhadap anak.

Dugaan pedofilia

Kepala Satreskrim Polres Cianjur, Inspektur Satu Tono Listianto mengatakan, MS diduga mengidap pedofilia.

Pedofilia merupakan gangguan mental yang membuat mereka tertarik secara seksual terhadap anak-anak.

“Pemeriksaan sementara indikasinya itu ya, pedofil,” kata Tono Listianto kepada Kompas.com di mapolres, Kamis (6/7/2023).

Kendati begitu, penyidik masih terus mendalami motif pelaku melakukan tindak pencabulan terhadap anak tersebut.

Pelaku tidak mengakui perbuatannya

Pelaku ditangkap di rumahnya setelah petugas dari polsek setempat menerima laporan dari orangtua korban.

"Sampai saat ini di pemeriksaan, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, kita ada saksi atas kejadian ini," ujar dia.

Selain itu, hasil pemeriksaan medis dan visum terhadap korban menunjukkan ada tanda-tanda bekas kekerasan seksual.

"Kasus ini terungkap saat korban ke orangtuanya mengeluhkan sakit di bagian organ vital," kata Aszhari.

Namun, karena korban masih berusia tiga tahun sehingga belum mampu menceritakan secara lugas kejadian atas apa yang menimpanya tersebut.

Baca juga: Kakek yang Cabuli Remaja 13 Tahun hingga Hamil di Ende Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

"Tapi kan ada saksi itu, yang kemudian menginformasikan peristiwa yang baru saja dialami korban kepada orangtua korban," ucapnya.

Kaget mendengar penuturan cerita saksi, orangtua korban lantas melaporkan kejadian itu ke kantor polisi terdekat.

"Pelaku kita sangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp 5 miliar," ujar Aszhari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Absen 23 Tahun, Sumedang Kirim Wakil ke Paskibraka Nasional

Setelah Absen 23 Tahun, Sumedang Kirim Wakil ke Paskibraka Nasional

Bandung
Masuk Radar PDIP Jabar, Bey Machmudin Tegaskan Tak Akan Maju di Pilkada 2024

Masuk Radar PDIP Jabar, Bey Machmudin Tegaskan Tak Akan Maju di Pilkada 2024

Bandung
Bupati Bandung Minta TPS di Desa Sukamukti yang Bakar Sampah Ditutup

Bupati Bandung Minta TPS di Desa Sukamukti yang Bakar Sampah Ditutup

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 24 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 24 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Bey Minta Perusahaan di DAS Citarum Turun Tangan Tanggulangi Sampah

Bey Minta Perusahaan di DAS Citarum Turun Tangan Tanggulangi Sampah

Bandung
Diduga Manipulasi Alamat, 31 Siswa Dicoret dari PPDB Jabar 2024

Diduga Manipulasi Alamat, 31 Siswa Dicoret dari PPDB Jabar 2024

Bandung
Pesisir Selatan Jalur Penyelundupan Narkoba, BNNP Jabar Gandeng Nelayan

Pesisir Selatan Jalur Penyelundupan Narkoba, BNNP Jabar Gandeng Nelayan

Bandung
Penertiban PKL di Puncak Bogor Berakhir Ricuh, Pedagang Ogah Pindah ke Rest Area

Penertiban PKL di Puncak Bogor Berakhir Ricuh, Pedagang Ogah Pindah ke Rest Area

Bandung
TPS di Desa Sukamukti Terbakar, Butuh Waktu 5 Jam untuk Pemadaman

TPS di Desa Sukamukti Terbakar, Butuh Waktu 5 Jam untuk Pemadaman

Bandung
PN Bandung Tak Tahu Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi

PN Bandung Tak Tahu Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi

Bandung
Kuasa Hukum Penyidik Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Ditunda Sepekan

Kuasa Hukum Penyidik Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Ditunda Sepekan

Bandung
Dibela 22 Advokat, Pihak Pegi Optimistis Hadapi Sidang Praperadilan

Dibela 22 Advokat, Pihak Pegi Optimistis Hadapi Sidang Praperadilan

Bandung
Kesiapan Kuasa Hukum Pegi Jalani Sidang Praperadilan di PN Bandung

Kesiapan Kuasa Hukum Pegi Jalani Sidang Praperadilan di PN Bandung

Bandung
Terbukti Curang, 31 Peserta Didik Baru di SMA 3 dan 5 Bandung Dicoret

Terbukti Curang, 31 Peserta Didik Baru di SMA 3 dan 5 Bandung Dicoret

Bandung
Alasan Polisi Bubarkan Acara Jambore RX King di Sirkuit Gery Mang Subang

Alasan Polisi Bubarkan Acara Jambore RX King di Sirkuit Gery Mang Subang

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com