"Bila tidak ada penghuni setelah diketuk, maka terduga pelaku mengunakan anak kunci palsu untuk merusak pintu rumah dan masuk," imbuhnya.
Akibat dari aksi pencurian yang ia lakukan, Zeprin harus mendekam di balik jeruji besi dengan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian dengan alasan kebutuhan ekonomi. Penghasilannya sebagai pedagang kain tak cukup untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
"Sehari-hari dagang kain di Kopo. Selain di Cimahi pernah beraksi di Tasik sama Garut," ucap Zeprin saat ditanyai polisi.
Lalu, barang-barang hasil curiannya dijual melalui media sosial ataupun marketplace. Zeprin mengaku aksi pencurian sampai penjualan barang-barang itu dilakoni seorang diri.
"Barangnya dijual online. Nanti yang beli COD. Kalau kunci palsu dikasih teman," kata Zeprin.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang