Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Hadiri Perayaan Ultah Panji Gumilang, Lucky Hakim Dilarang Kembali ke Al Zaytun

Kompas.com - 14/07/2023, 16:06 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

"Semua diminta untuk berdiri, ya saya berdiri, karena yang mau mengajarkan saya waktu itu adalah Pemimpin Pondok Pesantren terbesar se-Indonesia yang akan mengajarkan ilmu, ya kita berdiri, dengan terheran-heran sebenarnya," tutur Lucky.

Dilarang kembali ke Al Zaytun

Usai mengahadiri acara tersebut, Lucky menyampaikan, fotonya saat berada di Ponpes Al Zaytun beredar.

Baca juga: Ulama Tasikmalaya Laporkan Panji Gumilang ke Polda Jabar atas Dugaan Penistaan Agama

Lucky mengaku, dia ditegur sejumlah pihak agar tak kembali lagi ke Al Zaytun karena terdapat kejanggalan di ponpes pimpinan Panji Gumilang itu.

"Saya bilang, 'kalau nyeleneh, nyelenehnya seperti apa? Mumpung saya masih bisa komunikasi sama Pak Panji, saya akan menanyakan kenyelenehannya seperti apa?'," kata Lucky Hakim menirukan ucapannya kepada timnya.

"'Oh Pak (Lucky Hakim) ada lagi tentang orang kalau zina itu bisa dibayar, maksudnya dosa bisa dibayar'," jawab tim Lucky Hakim.

"Saya bilang sama tim ini, 'kamu serius? Kalau kamu serius, saya pertama akan tanyakan ke Pak Panji, setelah itu saya akan menanyakan ke MUI, setelah itu saya akan ke kanwil," tandasnya.

Lucky pun memastikan, dia akan menyampaikan semua yang diketahuinya mengenai Al Zaytun dan Panji Gumilang kepada penyidik Bareskrim.

Proses hukum Panji Gumilang

Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melanggar Pasal 156 A tentang Penistaan Agama.

Baca juga: Dikaitkan dengan Sejumlah Jenderal, Panji Gumilang Beri Tanggapan

Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan pemimpin Ponpes Al Zaytun tersebut.

Dari hasil gelar perkara tambahan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum juga menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum.

Kemarin, Kamis (13/7/2023), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi ahli yang berkaitan dengan ITE, sosiologi, dan agama.

“Saksi ahli agama ini terdiri dari beberapa unsur, ada dari Kementerian Agama, dari MUI, Nahdlatul Ulama, ada dari Muhammadiyah,” papar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari TribunCirebon.com, Jumat (14/7/2023).

Ramadhan menambahkan, penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan alat bukti yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.

Setelah meminta keterangan saksi ahli, menurut Ramadhan, penyidik akan memanggil Panji Gumilang dengan status sebagai saksi.

“Nantinya setelah dilakukan pemeriksaan seluruhnya kepada saksi ahli, kemudian juga kala hasil laboratorium forensik sudah keluar, penyidik Diirektorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Rahel Narda Chaterine | Editor: Icha Rastika), Tribun Cirebon

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com