Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panik Jadi Dalih Sopir Pikap Penabrak Lari Pengendara Motor di Bandung Melarikan Diri

Kompas.com, 21 Juli 2023, 07:22 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap sopir pikap yang kabur usai tabrak pengendara motor hingga tewas di Bandung, Jawa Barat.

Pelaku berinisial ES (44) ditangkap di kediamannya, Kampung Sukamanah, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, enam jam setelah kejadian.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menyebut bahwa ES panik usai terjadi kecelakaan tersebut.

"Alasannya kenapa?," tanya Eko kepada ES yang diperlihatkan saat rilis di Mapolrestabes Bandung, Kamis (20/7/2023).

"Panik pak," jawab ES.

Baca juga: Jadi Korban Tabrak Lari di Sumedang, Seorang Pengendara NMax Tewas

Eko menjelaskan, polisi masih memeriksa ES terkait kronologis lengkap perisitiwa kecelakaan  menewaskan Mohamad Ardika Dwi, pengendara motor yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa itu.

"Sementara masih kita dalami, kendaraan yang terlibat, termasuk bagaimana kronologis yang tepat pada saat terjadi tabrakan," ucap Eko.

Kata Eko, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP)  petugas mendapatkan hasil berupa patahan spion, talang air dari mobil pikap, hingga keterangan beberapa saksi.

Sementara pemeriksaan closed circuit television (CCTV) Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sekitar buah batu, petugas mendapatkan hasil rekaman yang memperlihatkan kendaraan pikap yang dikendarai ES dan seorang penumpang.

Baca juga: Viral Dugaan Tabrak Lari di Kawasan Overpass Manahan Solo, Polisi Amankan Sebuah Pikap

Tampak kaca depan kendaraan pikap itu pecah dengan body depan yang penyok. Bahkan, dari gambar tangkapan layar memperlihatkan kondisi ES dengan darah di kepalanya.

"Kita lihat beberapa temuan-temuan di tkp, yaitu grass point, ini ada di jalurnya sepeda motor, kemudian hit point-nya itu kita lihat ada di sebelah kanan kendaraan pikap," ucap Eko.

Pemeriksaan terhadap ES masih dilakukan, polisi juga belum dapat meminta keterangan teman korban Gelar Esa yang saat itu juga terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Seperti diketahui, Gelar mengalami luka dan dirawat di rumah sakit usai kecelakaan.

"Jadi ini masih tetap kita jalani, karena salah satu korban ini yang mengendarai Kawasaki ini masih belum bisa memberikan keterangan, yang bersangkutan sebagai saksi kunci," jelas Eko.

Baca juga: Kabur Usai Tabrak Mahasiswa hingga Tewas, Sopir Pikap di Bandung Ditangkap

Disinggung terkait status ES, Eko mengaku masih pendalaman meski sopir pikap ini diketahui melarikan diri usai kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor.

"DAri olah TKP itu bisa mengarah untuk melemahkan mobil pikap, namun di sini juga kita lihat karena mobil pikap ini kenanya Pasal 310 ayat 2, masuk juga 310 ayat 4," Ucap Eko.

Mengetahui kondisi itu, Eko menjelaskan bahwa sooir pikap ini pun bisa dijerat pasal 312 dengan hukuman 3 tahun dan denda Rp.75 juta berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Kemudian juga di sini ada tabrak larinya, jadi setiap kendaraan yang terlibat kecelakaan ini tidak dijelaskan mau dia di posisi yang lemah atau kuat, ini harus menghentikan kendaraannya, menolong korban, termasuk melapor kepada petugas yang berwajib, namun ini tidak dilakukan," lanjutnya.

Baca juga: Terlilit Utang Pinjol, Mahasiswa di Bandung Nekat Buat Laporan Palsu Pembegalan

Seperti diketahui, ES berhasil ditangkap berkat tangkapan rekaman CCTV ETLE di sekitar Buah Batu, Kota Bandung.

Eko menyebut, tangkapan layar yang memperlihatkan sopir pikap dan satu penumpang itu hasil gambar yang di perbesar (zooming) dari ETLE.

"Kamera ETLE memang sangat bermanfaat, ETLE itu kameranya tajam sekali, sampai ke platnya di-zoom, orang didalam pun bisa kelihatan," ucap Eko.

Berdasarkan hasil rekaman cctv itu, polisi langsung menelusuri dan menangkap ES di kediamannya.

"Saat kita datang ke rumahnya, kendaraannya sudah disembunyikan dan platnya sudah dicopot," ujarnya.

Eko menambahkan dengan adanya kamera ETLE ini dinilai membantu petugas kepolisian dalam menindak pelanggaran hingga kecelakaan lalu lintas.

"Memang ini juga sangat bermanfaat bagi kita untuk mendeteksi apabila terjadi kecelakaan-kecelakaan seperti ini, apalagi pada dini hari tidak ada orang yang melihat," ucapnya.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pikap Senggol 2 Pemotor di Bandung, 1 Orang Tewas

Diberitakan sebelumnya, seorang pengendara motor bernama Mohamad Ardika Dwi tewas usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Kamis (20/7/2023) dini hari.

Kanit Gakkum Polrestabes Bandung AKP Arief Saeful Haris menjelaskan bahwa kecelakaan yang melibatkan kendaraan sepeda motor bernopol B 4131 FUH yang dikendarai Korban dan kendaraan sepeda motor bernopol D-5811-ZZ yang dikendarai Gelar Esa, serta sebuah kendaraan roda empat jenis pikap dengan nopol yang belum diketahui.

Peristiwa ini terjadi saat mobil pikap yang saat itu melaju dari arah Utara ke Selatan, sementara itu dua kendaraan motor yang dikendarai korban dan Gelar Esa datang dari arah berlawanan.

Baca juga: Kabur Usai Tabrak Mahasiswa hingga Tewas, Sopir Pikap di Bandung Ditangkap

Mobil pikap dan dua kendaraan motor itu diduga bersenggolan dan menyebabkan kecelakaan.

"Setiba di tempat kejadian perkara, bersenggolan dengan dua pengendara sepeda motor," ucap Arief dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Akibat kecelakaan itu, korban Ardika langsung meninggal dunia, sedang temannya Gelar Esa menbalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sedang pengemudi pikap diketahui melarikan diri.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau