Dalam satu pekan, kata Wirdhanto, para tersangka bisa mengoplos isi tabung gas komersil sebanyak 15 sampai 20 tabung.
"Sedangkan selama satu tahun beroperasi, diperkirakan kerugian negara mencapai ratusan juta," kata dia.
Baca juga: Diduga Manipulasi Data Penerima Gas Subsidi, Pemilik Pangkalan Elpiji di Bengkulu Ditangkap
Polres Karawang masih melakukan pengembangan dugaan agen gas resmi yang bekerja sama dengan komplotan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 50 Undang-undang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.