KARAWANG, KOMPAS.com-Polisi menangkap dua pria yang diduga mengoplos isi gas tabung subsidi ke tabung gas LPG 5 kilogram dan 12 kilogram.
Kepala Kepolisian Resor Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, mereka yang dibekuk berinisial LA (26) dan DH (38).
Sementara tersangka utama yang berinisial D masih buron.
Baca juga: Aturan Menyulitkan dan Sering Diancam Pembeli, Agen LPG di Kota Solo Geruduk Dinas Perdagangan
Penangkapan bermula saat Satreskrim Polres Karawang berpatroli pada Jumat (20/7/2023) di Desa Parungsari, Babakan Cebong, Kecamatan Telukjambe Jambe Barat.
"Lalu petugas mencurigai praktek terjadinya penyuntikan gas LPG di sebuah bengkel mobil," kata Wirdhanto di tempat kejadian perkara (TKP), Senin (24/7/2023).
Saat digerebek, petugas mendapati LA dan DH tengah memindahkan isi gas tabung subsidi ke dalam tabung gas 12 kilogram dan tabung gas 5,5 kilogram.
"D ini merupakan yang menyewakan tempat sekaligus pemodal," Wirdhanto.
Wirdhanto mengatakan, praktik mengoplos isi tabung gas subsidi ke tabung gas komersil sudah berlangsung sekitar satu tahun. Mereka menyewa bengkel mobil sebagai kamuflase.
Baca juga: Ratusan Tabung Gas Subsidi di Bangka Belitung Dioplos, Pelaku Jual Lebih Murah dari Pertamina
Untuk mendapatkan gas-gas tabung bersubsidi, mereka membeli di warung-warung kelontong di sejumlah tempat. Kemudian mereka pasarkan kembali hasil oplosan ke warung-warung.
Dalam satu pekan, kata Wirdhanto, para tersangka bisa mengoplos isi tabung gas komersil sebanyak 15 sampai 20 tabung.
"Sedangkan selama satu tahun beroperasi, diperkirakan kerugian negara mencapai ratusan juta," kata dia.
Baca juga: Diduga Manipulasi Data Penerima Gas Subsidi, Pemilik Pangkalan Elpiji di Bengkulu Ditangkap
Polres Karawang masih melakukan pengembangan dugaan agen gas resmi yang bekerja sama dengan komplotan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 50 Undang-undang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.