"Dari hasil koordinasi dan analisis transaksi didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, penggelapan, korupsi dana BOS, serta tindak pidana penyalahgunaan pengelolaan zakat oleh saudara PG," beber Ramadhan, Jumat (21/7/2023).
Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, setidaknya 10 orang saksi akan diperiksa terkait kasus tersebut pada pekan ini.
Baca juga: Sempat Hadiri Perayaan Ultah Panji Gumilang, Lucky Hakim Dilarang Kembali ke Al Zaytun
"Minggu ini total saksinya ada 10 orang," pungkasnya.
Selain diduga melakukan TPPU, Panji Gumilang juga dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
Kasus itu kini telah berstatus penyidikan, polisi pun masih mendalaminya sebelum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.