Slamet menjelaskan, pemilik tak memiliki izin untuk memelihara buaya yang dilindungi itu tidak berizin dan tidak mendapatkan surat dari berwenang.
Namun proses penyerahan buaya muara yang sudah besar itu dilakukan secara sukarela kepada BKSDA Cirebon untuk dilepasliarkan ke habitat asal.
Atas dasar itu, proses penangan yang dilakukan petugas terhadap pemilik berlangsung secara persuasif.
Setelah diamankan, berdasarkan perhitungan petugas, buaya berusia sekitar 7-8 tahun dengan panjang 3,1 meter dan bobot tubuh seberat sekitar 150 kilogram.
Saat ini, buaya masih berada di kantor BKSDA Cirebon sambil menunggu proses rilis pengiriman ke lokasi penangkaran untuk kemudian dilepasliarkan ke habitatnya.
Slamet menyebut, saat ini ada dua ekor buaya dari warga, yakni buaya muara yang masih berukuran kecil dari Indramayu, dan buaya muara besar dari Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon, yang baru dievakusi kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.