CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, mengungkap kasus kekerasan anak yang melibatkan pelaku sebayanya.
Polisi telah menetapkan seorang pelajar SMP berinisiap RP (15) sebagai tersangka.
Tersangka menendang sepeda motor yang dinaiki dua pelajar MTs bernama Wisnu (13) dan Denis hingga mereka terjatuh dan meninggal dunia.
“Pasal yang disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 18 tahun penjara,” kata Kepala Satreskrim Polres Cianjur, Inspektur Satu Tono Listianto kepada Kompas.com, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Tingkah Usil Pelajar SMP di Cianjur Berujung Maut, 2 Orang Tewas
“Namun, karena tersangka di bawah umur, tentu penanganan perkaranya berbeda, ya,” sambung dia.
Tono menerangkan, insiden ini bermula saat kedua korban dalam perjalanan pulang sekolah menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di lokasi kejadian, mereka melewati sekelompok pelajar lain yang tengah jalan kaki di pinggir jalan.
“Salah satu dari pelajar-pelajar ini lantas menendang sepeda motor korban hingga terjatuh,” sebut Tono.
Korban yang terluka sempat dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, karena luka yang dialaminya cukup serius di bagian kepala, keduanya meninggal dunia.
“Saat ini kita masih menunggu hasil otopsi jenazah kedua korban guna kepentingan perkara,” kata Tono.
Tono mengatakan, dari keterangan pelaku, tindakan yang dilakukannya secara spontan.
“Alasannya spontanitas. Pelaku ini usil, tidak hanya ke korban saja, ke yang lain juga, setiap ada (pelajar) yang lewat. Pokoknya kayak udah preman aja di situ,” kata dia.
Namun, pelaku tidak menyangka bahwa perbuatannya berakibat fatal bahkan menyebabkan korban meninggal dunia.
“Katanya paling hanya jatuh saja, ternyata berakibat fatal,” ujar Tono.