"Ketiga orang tersebut sebelumnya telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 lalu, namun baru kami tahan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 800 saksi," terangnya.
Dia menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut, salah satunya, dari 1.000 orang buruh yang ditetapkan mendapat bantuan dari dana BTT Covid-19, hanya 87 orang yang tepat sasaran.
"Selebihnya sebanyak 913 orang yang mendapatkan bantuan itu ternyata ada yang kondisinya masih bekerja dan ada yang sudah tidak bekerja sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia," ungkap Nana.
Selain itu, Nana menambahkan, pihaknya juga menemukan bukti adanya pemotongan dana BTT Covid-19.
"Dari 1.000 orang yang telah ditentukan, setiap orang hanya menerima Rp 1,8 juta, seharusnya Rp 2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp 200 ribu," paparnya.
Baca juga: Pj Kades dan Bendahara Desa di Lembata Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Akibat perbuatan tersebut, Nana mengungkapkan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.849.300.000.
Menurut Nana, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Untuk ketiga tersangka tersebut kami jerat dengan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Junto UU No. 20 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3, dan Pasal 9," bebernya.
"Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan maksimal hukuman mati," tandasnya.
Kuasa Hukum Asep Surya Komara, Dul Nasir menegaskan, kliennya tak menggunakan dana BTT Covid-19 itu untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Kejari Tangkap DPO Kasus Korupsi Perpustakaan Makassar
"Klien kami tidak menggunakan dana itu, karena klien kami hanya menggunakan kebijakan dari sisi ASN, jadi tidak ada menggunakan, pokoknya nanti akan dibuktikan pada persidangan saja," ujarnya.
Dia pun menuturkan bahwa pihaknya telah berupaya untuk melakukan penangguhan penahanan, namun upaya itu tidak berhasil.
"Pada intinya kami sudah maksimal supaya (penahanan kliennya) bisa ditangguhkan, tapi kejaksaan menggunakan haknya, tidak apa-apa, kami akan menunggu sampai persidangan nanti," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.