Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pria di Cicalengka Bunuh Kekasihnya karena Ditolak Menikah, Pelaku Bawa Korban ke Hutan

Kompas.com - 10/10/2023, 19:21 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - HS (32), pria asal Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung ditangkap karena menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, AYK (47).

Mayat ibu tunggal itu dibiarkan 10 hari dan membusuk di di Area Bukit Gunung Japura, Kampung Nagrog, Desa Babakan Peuteuy, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kasus tersebut terungkap saat warga di Kampung Nagrak digegerkan dengan penemuan mayat pada Kamis (5/10/2023).

Saat ditemukan kondisi mayat sudah membusuk dan wajahnya sudah tak bisa dikenali. Tiga hari setelah penemuan mayat, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan, HS.

Baca juga: Ajakan Menikah Ditolak, Pria di Cicalengka Bunuh Kekasihnya

Tolak ajakan menikah

Pembunuhan AYK dilakukan HS pada 21 September 2023.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo membenarkan bahwa korban dan pelaku merupakan pasangan kekasih yang baru kenal empat bulan.

Kusworo mengatakan motif dari pada tersangka menghabisi nyawa kekasihnya karena korban tidak mau diajak menikah oleh pelaku.

"Karena tersangka mengajak nikah si korban, tapi korbannya tidak mau," kata Kusworo ditemui di Mapolresta Soreang, saat gelar perkara, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Pria di Cicalengka Bunuh Kekasih, Jasadnya Dibiarkan Membusuk 10 Hari

Hasil pemeriksaan pelaku, korban menolak ajakan pelaku menikah lantaran anak dari korban masih belum bisa menerima kehadiran sosok ayah baru.

Tak terima ditolak, pelaku mengajak korban ke hutan area Bukit Gunung Jayapura. Dan sebelum mengeksekusi korban, pelaku menyetubuhi korban.

"Janjian untuk ketemu, kemudian motornya disimpan. Terus jalan menuju ke tengah hutan. Tujuannya adalah untuk dilakukan persetubuhan terlebih dahulu, suka sama suka. Namun setelah itu memang sudah direncanakan untuk membunuh," ungkapnya.

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik sehingga korban kehabisan napas. Setelah itu, pelaku menutupi jasad korban dengan dedaunan dan ranting.

Jajaran Satreskrim Polresta Bandung, mengamankan pelaku dikediamannya di Kecamatan Cicalengka.

Baca juga: Sampah Bekas Karnaval HUT Ke-78 RI Berserakan di Jalan Cicalengka, Warga: Sudah Biasa

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 351 ayat 3 serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M. Elgana Mubarokah | Editor: Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

Bandung
Keluarga Vina Menanti Polisi Segera Tangkap 3 Pembunuh yang Masih Buron

Keluarga Vina Menanti Polisi Segera Tangkap 3 Pembunuh yang Masih Buron

Bandung
Longsor di Bandung Barat, Bey Tunggu Status Tanggap Darurat dari Bupati

Longsor di Bandung Barat, Bey Tunggu Status Tanggap Darurat dari Bupati

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Komplotan Penyelewengan Elpiji Subsidi Ditangkap, Keuntungan Rp 592 Juta

Komplotan Penyelewengan Elpiji Subsidi Ditangkap, Keuntungan Rp 592 Juta

Bandung
Peminat UTBK ITB 2024 Turun Dibanding Tahun Lalu

Peminat UTBK ITB 2024 Turun Dibanding Tahun Lalu

Bandung
Menengok 3 Lokasi Pembunuhan Vina Usai 8 Tahun Berlalu

Menengok 3 Lokasi Pembunuhan Vina Usai 8 Tahun Berlalu

Bandung
Pemkot Bandung Terapkan Teknologi Pengelolaan Sampah RDF di 4 TPST

Pemkot Bandung Terapkan Teknologi Pengelolaan Sampah RDF di 4 TPST

Bandung
Minta Dibunuh, Pria Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Sempat Sodorkan Uang Rp 300.000 ke Warga

Minta Dibunuh, Pria Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Sempat Sodorkan Uang Rp 300.000 ke Warga

Bandung
Pemkot Bandung Terapkan Jumat Bebas Kendaraan Bermotor Mulai 17 Mei

Pemkot Bandung Terapkan Jumat Bebas Kendaraan Bermotor Mulai 17 Mei

Bandung
Perampokan Rumah di Bogor Terekam CCTV, 3 Perempuan Ditangkap

Perampokan Rumah di Bogor Terekam CCTV, 3 Perempuan Ditangkap

Bandung
Tidak Dibelikan Motor, Pria Diduga ODGJ Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi

Tidak Dibelikan Motor, Pria Diduga ODGJ Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Intip Peluang Golkar dan PKS Lawan PKB di Kabupaten Bandung

Intip Peluang Golkar dan PKS Lawan PKB di Kabupaten Bandung

Bandung
KPU Kabupaten Bandung Pastikan Tak Ada Cabup dari Jalur Independen

KPU Kabupaten Bandung Pastikan Tak Ada Cabup dari Jalur Independen

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com