KOMPAS.com - Garis polisi kembali dipasang di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat (Jabar).
Pemasangan dilakukan pada Sabtu (21/10/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, pemasangan garis polisi ini berkaitan dengan rencana penggeledahan ulang dan olah TKP ulang pada Selasa (24/10/2023).
Baca juga: 2 Tahun Tersimpan di TKP, Ember yang Digunakan Danu Bersihkan Darah Disita Polisi
Dalam agenda tersebut, tersangka pembunuhan di Subang, M Ramdanu atau Danu, bakal dihadirkan ke TKP.
"Kita akan cari barang bukti. Akan kita hadirkan juga tersangka Danu, kita bawa kembali ke TKP untuk mencari alat-alat yang mungkin masih tertinggal," ujarnya, Sabtu, dikutip dari Kompas TV.
Pada agenda penggeledahan ulang dan olah TKP ulang, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polda Jabar akan turut dilibatkan.
Baca juga: Garis Polisi Rumah Korban Pembunuhan di Subang Dicabut, Dikembalikan ke Keluarga
Sebagai informasi, polisi sempat membawa Danu ke TKP pada pada kamis (19/10/2023).
Berdasarkan keterangan Danu di lokasi, polisi mengamankan sebuah barang bukti berupa ember biru.
Dulu, ember itu dipakai Danu untuk membersihkan darah di lantai rumah korban.
Menurut Surawan pada Jumat (20/10/2023), polisi membawa Danu ke TKP untuk melengkapi keterangan tersangka, sekaligus agar petugas memperoleh gambaran jelas tentang kasus pembunuhan ini.
Baca juga: Polisi Masih Mencari Bukti Golok dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Untuk diketahui, garis polisi di TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang sempat dicopot pada tahun lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menuturkan, pencopotan ini atas dasar permintaan keluarga.
"Memang penyelidikan dan penyidikan masih berjalan, kemarin ini ada kebutuhan dari pihak keluarga untuk bisa digunakan. Dikembalikan lah barang bukti berupa TKP itu dan garis polisinya dicabut," ucapnya, 18 Agustus 2023.
Kala itu, Ibrahim berpesan agar keluarga korban tidak menguubah kondisi TKP karena kasus ini masih dalam penyelidikan.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Subang, Sikap Janggal Yosep Sempat Dicurigai Yoris
Sejak menjadi lokasi pembunuhan Tuti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), rumah korban di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, itu tidak terawat. Di sekitar rumah, tampak ditumbuhi ilalang.
Di lokasi itulah, jasad korban ditemukan dalam bagasi mobil pada 18 Agustus 2021.
Saat ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan di Subang.
Mereka adalah Danu (keponakan Tuti, sepupu Amalia), Yosep Hidayah (suami Tuti, ayah Amalia), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak Mimin), dan Abi (anak Mimin). Dua nama tersangka yang disebut di awal, kini ditahan oleh polisi.
Baca juga: Kasus Subang, Youries Sempat Kecewa Ayahnya Main Golf Saat Keluarga Tahlilan untuk Tuti dan Amalia
Sumber: Kompas.com (Penulis: Agie Permadi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), Kompas TV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.