Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garis Polisi Rumah Korban Pembunuhan di Subang Dicabut, Dikembalikan ke Keluarga

Kompas.com - 18/08/2022, 14:48 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo memastikan bahwa garis polisi di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Subang telah dicopot.

Rumah yang menjadi tempat kejadian pembunuhan itu pun dikembalikan kepada keluarga korban.

Meski kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, namun polisi mempertimbangkan kebutuhan serta permintaan dari keluarga korban.

"Memang penyelidikan dan penyidikan masih berjalan kemarin ini ada kebutuhan dari pihak keluarga untuk bisa digunakan. Dikembalikan lah barang bukti berupa TKP itu dan garis polisinya dicabut," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Rumah Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Akan Diwakafkan Jadi Masjid

Meski begitu, Ibrahim berharap pihak keluarga korban tidak merubah kondisi tempat kejadian perkara (TKP), mengingat kasus ini masih dalam penyelidikan.

"Sebaiknya tidak diubah dulu terkait dengan kondisinya. Penyidikan kemarin sudah menyampaikan untuk tidak mengubah," ucap Ibrahim.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.KOMPAS.COM/Bagus Puji Panuntun Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

Seperti diketahui, sebelumnya pihak keluarga berencana mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

Merespons hal itu, Ibrahim mengatakan, polisi telah berupaya semaksimal mungkin, dengan harapan dapat secepat mungkin mengungkap kasus tersebut.

"Kita kan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap dan sama-sama kita berhadap supaya kasus ini cepat terungkap," kata Ibrahim.

Baca juga: Suami Korban Kasus Subang Kirim Surat Terbuka: Pak Jokowi, Bantu Polisi Ungkap Pembunuh Istri dan Anak Saya

Upaya tersebut terlihat dari 216 barang bukti yang sudah dikumpulkan penyidik, serta memeriksa 122 saksi.

Tidak hanya itu, polisi juga melibatkan sejumlah saksi ahli dari ahli forensik, kesehatan jiwa, hingga membuat sketsa wajah terduga pelaku.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com