SUBANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat kembali melakukan olah tempat kejadian perkara kasus pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu, di rumah kedua korban di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023) pagi.
Sebelumnya, polisi juga telah melakukan olah TKP sebanyak lima kali dalam kasus yang terjadi Rabu (18/8/2021) itu.
Berikut sejumlah hal dalam olah TKP kemarin:
Baca juga: Danu Dihadirkan Saat Olah TKP Kasus Pembunuhan di Subang, Golok Masih Terus Dicari
Penyidik dari Direskrimum Polda Jabar telihat membawa salah satu tersangka, yakni M Ramdanu atau Danu.
Danu yang tiba di lokasi dengan menaiki mobil Resmob, langsung digiring ke dalam rumah.
Keluarga Tuti dan Amalia juga turut menyaksikan jalannya olah TKP.
"Saya ingin melihat lebih dekat dan berharap kasus ini bisa cepat terungkap. Barang bukti bisa ditemukan," ucap Lilis Sulastri, kakak Tuti.
"Semoga dengan olah TKP ulang ini, kasus yang sudah dua tahun berlalu cepat terungkap dan para pelaku bisa dihukum seberat-beratnya," katanya.
Rara Istiati Wulandari alias Mbak Rara si pawang muncul dalam olah TKP tersebut.
Rara mengaku dirinya sering diminta tolong aparat kepolisian perihal kasus pidana, salah satunya pembunuhan ibu dan anak di Subang.
"Karena sebagai seseorang yang punya kekuatan indigo, Rara itu kan memang sering dimintai tolong aparat kemanan dan aparat negara, di antaranya polisi. Jadi tahun lalu tuh sebelum ada forensik datang itu kan 40 hari di hari ke 39 itu malam sebelum ke sini itu banyak yang minta tolong jadi jangan sampai ada yang kesurupan segala macam," ujarnya.
Menurut Rara, apa yang dilakukannya sebagai seorang indigo merupakan salah satu ikhtiar.
"Nah Rara juga dimintai tolong tapi waktu itu Rra masih belum bisa nyampe ke Subang jarak jauh," ucapnya.
4. Polisi pastikan keterangan Danu sesuai
Polisi menyimpulkan bahwa keterangan tersangka Danu sesuai dengan olah TKP.
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menjelaskan, tersangka Danu dihadirkan dalam olah TKP untuk mencocokan keteranganya.
Ke depan, pihaknya akan melakukan pra rekontruksi dan rekontruksi.
Baca juga: Polisi Pastikan Keterangan Danu Sesuai di Olah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
5. Polisi temukan sarung golok
Polisi belum menemukan golok yang disebut jadi senjata untuk membunuh Tuti Suhartini di Subang, Jawa Barat.
Namun, setelah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu, polisi menemukan sarung golok tersebut.
Dalam proses pencarian barang bukti itu, polisi tampak mencari di sekitar halaman rumah, termasuk di rerumputan dan semak-semak.
Diberitakan sebelumya, polisi menetapkan lima tersangka pada kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).
Mereka adalah Danu alias M.Ramdanu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Baca juga: BERITA FOTO: Kondisi Rumah Lokasi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini berawal pada penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.
Sebanyak 121 orang pun diperiksa demi mencari orang yang bertanggung jawab dalam pembunuhan ini. Rekaman kamera pengawas dalam radius 50 kilometer dari lokasi pembunuhan ikut disita polisi untuk diperiksa. Kasus ini awalnya diusut oleh Kepolisian Resor Subang, tapi pada November 2021, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil alih.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor: David Oliver Purba, Reni Susanti, Teuku Muhammad Valdy Arief, Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.