BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kiriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman korban Jalan Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Selasa (24/10/2023).
Polisi memastikan, keterangan tersangka M Ramdanu alias Danu telah sesuai dengan apa yang dilakukan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Keterangan Danu sesuai semua. Pelan-pelan mendalami itu. Sesuai dengan olah TKP pertama," kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, di lokasi olah TKP.
Baca juga: Olah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Temukan Sarung Golok
Surawan menjelaskan, tersangka Danu dihadirkan dalam olah TKP untuk mencocokan keteranganya. Ke depan, pihaknya akan melakukan pra rekontruksi dan rekontruksi.
Pantauan di lokasi, petugas melakukan pencarian barang bukti di sekitar rumah hingga area halaman sekitar.
Baca juga: Danu Dihadirkan Saat Olah TKP Kasus Pembunuhan di Subang, Golok Masih Terus Dicari
Tampak polisi menelusuri rerumputan dan semak yang ada di sekitar rumah tersebut dengan harapan menemukan alat bukti baru yang belum ditemukan.
"Nanti dicek dulu kita belum kroscek semuanya. Makanya sabar dulu," tuturnya.
Diberitakan sebelumya, polisi menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).
Kelima tersangka ini adalah Danu alias M Ramdanu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.