S kemudian berkata kepada K tak bertemu Fredy. Esok harinya, Senin (6/11/2023), K kembali menanyakan keberadaan Fredy dan menyuruh S mencarinya. S kembali mengatakan tak menemukan jejak Fredy.
Lalu, pada Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 7 pagi, pemilik kebun pisang melihat ada sesosok manusia yang dalam posisi tertelungkup.
"Setelah dilihat ternyata sudah tidak bernyawa. Saksi kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian dan pihak kepolisian mendatangi TKP pukul 11.30 WIB," kata Prasetyo.
Polisi mengungkap Fredy mati lemas karena trauma di kepala bagian belakang akibat pukulan.
Setelah mendapat laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati sejumlah fakta.
Tak jauh dari lokasi, polisi menemukan jejak ritual. Di tempat itu ada sejumlah alat ritual. Tak hanya itu, polisi juga menemukan motor Fredy di rumah Eno alias Abah alias S.
Setelah digeledah, polisi pun menemukan dan menangkap S.
Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap Asep alias K saat sedang tertidur di rumah kerabatnya.
"Kami tangkap tersangka pada Rabu (8/11/2023) Subuh. Sekitar 15 jam dari pelaporan. Keduanya kami bawa ke Mapolres Karawang," kata Prasetyo.
K sempat dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Karawang lantaran meminum kecubung dalam jumlah banyak.
Polisi menduga K sudah mengetahui jika kepolisian tengah melakukan penyelidikan.
Prasetyo mengatakan, S dan K adalah ayah dan anak. K berperan membawa ke korban ke rumah S pada Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
K juga berperan membuat kopi susu yang dicampur daun kecubung untuk diberikan kepada korban Fredy.
Dukun palsu ini menjanjikan kepada Fredy bisa menggandakan uang Rp 5.000.000 menjadi Rp 1 miliar.
Adapun motif S menghabisi nyawa Fredy karena sakit hati, kesal, dan takut dengan perkataan korban yang mengancam akan melapor ke polisi. Hal itu dikatakan Fredy lantaran ritual penggandaan uang tak berhasil.
Sebenarnya, K sudah membawa tiga orang kepada S. Namun hanya Fredy yang menyerahkan uang.
Atas perbuatannya, S dan K dijerat Pasal 378 KUHpidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 tentang Penipuan dan Atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari sebuah selang plastik, 6 lembar kertas bacaan ritual, serpihan bekas pembakaran kayu yang digunakan memukul belakang kepala, satu unit sepeda motor milik korban, tiga unit sepeda motor milik tersangka, dan sebuah golok. Kemudian juga sebuah blender yang digunakan mencampur kecubung dengan air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.