Kasus tewasnya FAH akhirnya terbongkar setelah polisi menemukan sepeda motor korban di rumah S. Rumah S juga berada di Kutamekar. Polisi kemudian menangkap S.
Sedangkan, K diringkus polisi ketika tengah tertidur di rumah kerabatnya.
"Kami tangkap tersangka pada Rabu (8/11/2023) subuh. Sekitar 15 jam dari pelaporan. Keduanya kami bawa ke Mapolres Karawang," ungkap Prasetyo.
Baca juga: Motif Dukun Palsu Karawang Bunuh Korban: Takut Dipolisikan Usai Ritual Gandakan Uang Gagal
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain selang plastik, enam lembar kertas bacaan ritual, dan serpihan bekas pembakaran kayu yang digunakan memukul belakang kepala.
Polisi menjerat S dan K dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 tentang penipuan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan.
Baca juga: Pegawai Honorer RSUD Karawang Diduga Dibunuh Dukun Pengganda Uang
Sumber: Kompas.com (Penulis: Farida Farhan | Editor: Reni Susanti, Glori K. Wadrianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.