KOMPAS.com - Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada memastikan bahwa Bupati Majalengka, Jawa Barat (Jabar), Karna Sobahi, tidak akan diberi sanksi meski terbukti tidak netral pada Pemilu 2024.
Karna dinyatakan melanggar Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena mengajak melalui aplikasi WhatsApp untuk memenangkan calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) yang diusung PDI-P pada Pemilu 2024.
Dede menjelaskan, pihaknya tak memberi sanksi kepada Karna karena pasal tersebut tidak menyebut adanya sanksi bagi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN lainnya yang tidak netral selama periode pemilu.
"Jadi memang tidak ada sanksi meski pelanggaran Pasal 283 itu terpenuhi," kata Dede, Kamis (16/11/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Meski begitu, dia mengatakan, pihaknya akan tetap mengirimkan surat ke Kemendagri RI untuk melakukan pembinaan kepada Bupati Majalengka agar tidak berkampanye lagi.
Baca juga: Siang Ini Jenazah Mayor Pnb Yuda Anggara Seta Diterbangkan ke Magetan, Dimakamkan di TMP Madiun
"Imbauan melalui surat resmi ke Bupati Majalengka sudah dikirimkan kemarin, dan hari ini kami mengirimkan surat juga ke Kemendagri berkaitan pembinaannya," ujar Dede.
Dia menyampaikan, dua hal tersebut merupakan hasil investigasi tim yang dibentuk Bawaslu Majalengka terkait beredarnya rekaman berisi ajakan memenangkan caleg dan capres tertentu beberapa waktu lalu.
Karna Sobahi belum menanggapi putusan Bawaslu yang menyatakannya melanggar UU Pemilu.
Akan tetapi, sebelumnya, dia telah mengakui mengajak untuk memenangkan caleg serta capres dari PDI-P pada Pemilu 2024 di suatu acara di Talaga Pancar, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Jabar, pada akhir bulan lalu.
"Kata DPP (PDI-P), 'Kamu bagus, konsisten. Ketika PDI-P dihancurkan, kamu tampil'. Dapat reward saya dari DPP," ucap Karna, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Soal Wisatawan Dipalak Rp 300.000 di Air Terjun Sekumpul Buleleng, Sandiaga: Nanti Kapok
"Itu para relawan yang akan diberi bantuan sepeda motor oleh Pak TB Hasanuddin, dan bukan PNS. Mereka itu honorer yang gajinya Rp 50.000- Rp 100.000 per bulan," sambungnya.
Menurut dia, tindakannya itu wajar dilakukan bupati yang juga kader partai.
"Siapa pun yang jadi bupati akan seperti itu. Misalnya, si A dari partai A jadi bupati, ya pasti pidato begitu sebagai tanggung jawab moral," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Bupati Majalengka Karna Sobahi Dinyatakan Melanggar UU tapi Tak Dikenai Sanksi, Ini Sebabnya"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.