Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Majalengka Tidak Diberi Sanksi meski Terbukti Tidak Netral pada Pemilu 2024

Kompas.com - 17/11/2023, 10:12 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada memastikan bahwa Bupati Majalengka, Jawa Barat (Jabar), Karna Sobahi, tidak akan diberi sanksi meski terbukti tidak netral pada Pemilu 2024.

Karna dinyatakan melanggar Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena mengajak melalui aplikasi WhatsApp untuk memenangkan calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) yang diusung PDI-P pada Pemilu 2024.

Dede menjelaskan, pihaknya tak memberi sanksi kepada Karna karena pasal tersebut tidak menyebut adanya sanksi bagi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN lainnya yang tidak netral selama periode pemilu.

"Jadi memang tidak ada sanksi meski pelanggaran Pasal 283 itu terpenuhi," kata Dede, Kamis (16/11/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Meski begitu, dia mengatakan, pihaknya akan tetap mengirimkan surat ke Kemendagri RI untuk melakukan pembinaan kepada Bupati Majalengka agar tidak berkampanye lagi.

Baca juga: Siang Ini Jenazah Mayor Pnb Yuda Anggara Seta Diterbangkan ke Magetan, Dimakamkan di TMP Madiun

"Imbauan melalui surat resmi ke Bupati Majalengka sudah dikirimkan kemarin, dan hari ini kami mengirimkan surat juga ke Kemendagri berkaitan pembinaannya," ujar Dede.

Dia menyampaikan, dua hal tersebut merupakan hasil investigasi tim yang dibentuk Bawaslu Majalengka terkait beredarnya rekaman berisi ajakan memenangkan caleg dan capres tertentu beberapa waktu lalu.

Komentar Bupati Majalengka Karna Sobahi

Karna Sobahi belum menanggapi putusan Bawaslu yang menyatakannya melanggar UU Pemilu.

Akan tetapi, sebelumnya, dia telah mengakui mengajak untuk memenangkan caleg serta capres dari PDI-P pada Pemilu 2024 di suatu acara di Talaga Pancar, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Jabar, pada akhir bulan lalu.

"Kata DPP (PDI-P), 'Kamu bagus, konsisten. Ketika PDI-P dihancurkan, kamu tampil'. Dapat reward saya dari DPP," ucap Karna, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Soal Wisatawan Dipalak Rp 300.000 di Air Terjun Sekumpul Buleleng, Sandiaga: Nanti Kapok

"Itu para relawan yang akan diberi bantuan sepeda motor oleh Pak TB Hasanuddin, dan bukan PNS. Mereka itu honorer yang gajinya Rp 50.000- Rp 100.000 per bulan," sambungnya.

Menurut dia, tindakannya itu wajar dilakukan bupati yang juga kader partai.

"Siapa pun yang jadi bupati akan seperti itu. Misalnya, si A dari partai A jadi bupati, ya pasti pidato begitu sebagai tanggung jawab moral," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Bupati Majalengka Karna Sobahi Dinyatakan Melanggar UU tapi Tak Dikenai Sanksi, Ini Sebabnya"

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Penanganan Bencana Alam 2023, Pemprov Jabar Alokasikan Rp 400 Miliar

Penanganan Bencana Alam 2023, Pemprov Jabar Alokasikan Rp 400 Miliar

Bandung
Ibu di Cianjur Diduga Jadi Korban Malapraktik Saat Operasi Caesar

Ibu di Cianjur Diduga Jadi Korban Malapraktik Saat Operasi Caesar

Bandung
Bulog Pastikan Stok Beras di Jabar Aman hingga Akhir 2023

Bulog Pastikan Stok Beras di Jabar Aman hingga Akhir 2023

Bandung
Covid-19 di Jabar Kembali Naik, Bey: Jalankan Prokes

Covid-19 di Jabar Kembali Naik, Bey: Jalankan Prokes

Bandung
Kasus Pembunuhan di Subang, 1 Perwira dan 2 Bintara Polisi Salahi Prosedur Saat Masuk TKP

Kasus Pembunuhan di Subang, 1 Perwira dan 2 Bintara Polisi Salahi Prosedur Saat Masuk TKP

Bandung
Cerita Pembuat Topi Custom di Bandung, Kebanjiran Order Pemilu hingga Tembus Pasar Internasional

Cerita Pembuat Topi Custom di Bandung, Kebanjiran Order Pemilu hingga Tembus Pasar Internasional

Bandung
Gempa Darat M 4,0 Bogor Terasa di Sukabumi, Puluhan Rumah Rusak

Gempa Darat M 4,0 Bogor Terasa di Sukabumi, Puluhan Rumah Rusak

Bandung
Yosep Tersangka Pembunuhan di Subang Terancam Hukuman Mati, Dulu Pernah Surati Jokowi

Yosep Tersangka Pembunuhan di Subang Terancam Hukuman Mati, Dulu Pernah Surati Jokowi

Bandung
Mimpi Bupati Cianjur Punya RS Bertaraf Internasional yang “Dinyinyirin” Warganet

Mimpi Bupati Cianjur Punya RS Bertaraf Internasional yang “Dinyinyirin” Warganet

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 8 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 8 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Ringan

Bandung
Kain Kasa Diduga Tertinggal Pascaoperasi Sesar di Cianjur

Kain Kasa Diduga Tertinggal Pascaoperasi Sesar di Cianjur

Bandung
Kasus Penipuan Umrah di Garut, Pelaku Gunakan Uangnya untuk Jalan-jalan ke Malaysia dan Singapura

Kasus Penipuan Umrah di Garut, Pelaku Gunakan Uangnya untuk Jalan-jalan ke Malaysia dan Singapura

Bandung
Investasi 'Skincare' Bodong di Tasikmalaya, 2 Pasutri Ditangkap, Uang Rp 2,7 Miliar untuk Foya-foya

Investasi "Skincare" Bodong di Tasikmalaya, 2 Pasutri Ditangkap, Uang Rp 2,7 Miliar untuk Foya-foya

Bandung
Tanggul Jebol, SD di Bandung Terendam Banjir dan Lumpur, Sekolah Diliburkan

Tanggul Jebol, SD di Bandung Terendam Banjir dan Lumpur, Sekolah Diliburkan

Bandung
Terungkap Modus Investasi Bodong Suami Istri di Tasikmalaya, Kerugian Rp 2,7 Miliar

Terungkap Modus Investasi Bodong Suami Istri di Tasikmalaya, Kerugian Rp 2,7 Miliar

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com