BANDUNG, KOMPAS.com - Buruh di Jawa Barat berencana demo hingga mogok kerja massal imbas keputusan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024 sebesar Rp 70.000.
Menanggapi ancaman mogok kerja tersebut, Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik mengatakan, demo merupakan hak buruh.
"Menanggapi keinginan buruh tentang demonstrasi atau mogok kerja, saya sampaikan bahwa itu merupakan hak buruh dan dijamin oleh UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Ning dalam rilisnya, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, Buruh se-Kota Cimahi Ancam Mogok Massal Besok
"Namun alangkah baiknya bila buruh mengedepankan dialog sosial serta musyawarah untuk mufakat baik secara bipartit maupun tripartit," tambah Ning.
Dialog bipartit, sambung Ning, bisa dilakukan pengusaha dan buruh. Sedangkan tripartit antara pengusaha, pemerintah, dan buruh.
Baca juga: UMP Jabar Naik 3,57 Persen, Gaji PNS Naik 8 Persen, Ketua KSPI: Tidak Adil bagi Buruh
Dengan dialog ini, Ning menilai, tidak perlu lagi ada produktivitas yang hilang akibat mogok kerja atau demo.
"Karena seperti yang kita ketahui saat ini Jabar sedang gencar promosi untuk menarik investasi seperti di kawasan Rebana, sehingga tentu kami berharap iklim investasi tetap terjaga dengan baik," ungkap dia.
Ning juga menjawab pertanyaan para buruh bahwa sebelum tahun 2015 kenaikan upah dapat mencapai 2 digit.
Saat itu, jenis investasi didominasi padat karya yang dapat menyerap banyak tenaga kerja. Sedangkan sekarang meski nilai investasinya meningkat, namun didominasi padat modal dan lebih mengutamakan otomatisasi.
Akibatnya, tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan dari padat karya dan tidak memiliki kualifikasi yang memadai di padat modal akan sulit mendapatkan pekerjaan.
"Dengan didominasinya Jabar oleh investasi padat modal, banyak pabrik yang tutup serta banyaknya pabrik yang melakukan relokasi ke provinsi lain," ungkap dia.
Untuk itu, Ning menilai, PP 51 Tahun 2023 yang digunakan sebagai acuan penetapan UMP adalah yang terbaik untuk saat ini.
"Sehingga dengan kepastian hukum ini diharapkan dapat memicu kenaikan investasi ke Jawa Barat, khususnya investasi padat karya, karena kita ketahui bahwa dari total pengangguran nasional Jabar menyumbang sebesar 25 persen," tutur dia.
Berita sebelumnya, usai penetapan kenaikan UMP Jabar 2024 sebesar Rp 70.825 menjadi Rp 2.057.495, buruh mengancam demo besar-besaran hingga mogok massal.
Ketua DPD SPN Jabar, Dadan Sudiana mengatakan, unjuk rasa tersebut akan melibatkan organisasi buruh lainnya yang ada di Jabar. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan kaum buruh terhadap keputusan Pemprov Jabar.
Hal serupa disampaikan Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Asep Jamaludin.
Ia mengatakan, buruh se-Kota Cimahi mengancam mogok massal menolak kenaikan UMP dengan menggunakan formula PP 51.
"Karena pasti akan menjadi tolak ukur untuk kenaikan UMK di kota atau kabupaten lain," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.