Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Mogok Imbas UMP Naik Rp 70.000, Apindo Jabar: Itu Hak Buruh tapi Baiknya Dialog

Kompas.com, 21 November 2023, 22:01 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Buruh di Jawa Barat berencana demo hingga mogok kerja massal imbas keputusan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024 sebesar Rp 70.000.

Menanggapi ancaman mogok kerja tersebut, Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik mengatakan, demo merupakan hak buruh.

"Menanggapi keinginan buruh tentang demonstrasi atau mogok kerja, saya sampaikan bahwa itu merupakan hak buruh dan dijamin oleh UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Ning dalam rilisnya, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, Buruh se-Kota Cimahi Ancam Mogok Massal Besok

"Namun alangkah baiknya bila buruh mengedepankan dialog sosial serta musyawarah untuk mufakat baik secara bipartit maupun tripartit," tambah Ning.

Dialog bipartit, sambung Ning, bisa dilakukan pengusaha dan buruh. Sedangkan tripartit antara pengusaha, pemerintah, dan buruh.

Baca juga: UMP Jabar Naik 3,57 Persen, Gaji PNS Naik 8 Persen, Ketua KSPI: Tidak Adil bagi Buruh

Dengan dialog ini, Ning menilai, tidak perlu lagi ada produktivitas yang hilang akibat mogok kerja atau demo.

"Karena seperti yang kita ketahui saat ini Jabar sedang gencar promosi untuk menarik investasi seperti di kawasan Rebana, sehingga tentu kami berharap iklim investasi tetap terjaga dengan baik," ungkap dia.

Investasi Padat Modal

Ning juga menjawab pertanyaan para buruh bahwa sebelum tahun 2015 kenaikan upah dapat mencapai 2 digit.

Saat itu, jenis investasi didominasi padat karya yang dapat menyerap banyak tenaga kerja. Sedangkan sekarang meski nilai investasinya meningkat, namun didominasi padat modal dan lebih mengutamakan otomatisasi.

Akibatnya, tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan dari padat karya dan tidak memiliki kualifikasi yang memadai di padat modal akan sulit mendapatkan pekerjaan.

"Dengan didominasinya Jabar oleh investasi padat modal, banyak pabrik yang tutup serta banyaknya pabrik yang melakukan relokasi ke provinsi lain," ungkap dia.

Untuk itu, Ning menilai, PP 51 Tahun 2023 yang digunakan sebagai acuan penetapan UMP adalah yang terbaik untuk saat ini.

"Sehingga dengan kepastian hukum ini diharapkan dapat memicu kenaikan investasi ke Jawa Barat, khususnya investasi padat karya, karena kita ketahui bahwa dari total pengangguran nasional Jabar menyumbang sebesar 25 persen," tutur dia.

Berita sebelumnya, usai penetapan kenaikan UMP Jabar 2024 sebesar Rp 70.825 menjadi Rp 2.057.495, buruh mengancam demo besar-besaran hingga mogok massal.

Ketua DPD SPN Jabar, Dadan Sudiana mengatakan, unjuk rasa tersebut akan melibatkan organisasi buruh lainnya yang ada di Jabar. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan kaum buruh terhadap keputusan Pemprov Jabar.

Hal serupa disampaikan Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Asep Jamaludin.

Ia mengatakan, buruh se-Kota Cimahi mengancam mogok massal menolak kenaikan UMP dengan menggunakan formula PP 51.

"Karena pasti akan menjadi tolak ukur untuk kenaikan UMK di kota atau kabupaten lain," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau