KOMPAS.com - Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) 2024 telah ditetapkan naik 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495.
Kenaikan itu ditetapkan dan diumumkan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, usai meninjau pelaksanaan seleksi PPPK di Poltekkes Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jabar, Selasa (21/11/2023).
Menanggapi hal itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto menegaskan, buruh tetap menolak formula penghitungan UMP sesuai PP 51 tahun 2023.
"Dengan penetapan UMP 2024 yang hanya 3,57 persen itu sudah dipastikan kenaikan upah minimumnya hanya Rp 70.000-an, bahkan nanti UMK berdasarkan PP itu ada yang naik hanya Rp 30.000-an," ungkap Roy, Selasa (21/11/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Dia pun membandingkan kenaikan upah buruh dengan upah pegawai negeri sipil (PNS) yang naik sebesar 8 persen dan pensiunan yang mencapai 12 persen.
Baca juga: UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, Pj Gubernur Minta Buruh Tidak Mogok Kerja
"Jadi bagi kami ini kebijakan yang sangat tidak adil bagi kaum buruh. Maka, buruh (Jabar) akan melakukan mogok daerah di Jabar pada 29 dan 30 November 2023," tegasnya.
Sementara itu, Bey Triadi Machmudin mengaku, besaran nilai UMP tersebut ditetapkan usai pihaknya mendengar aspirasi dari serikat pekerja.
"Kami (Pemprov Jabar) sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung, baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," kata Bey.
Bey mengatakan, perhitungan UMP 2024 memang masih tetap didasari PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Kami yakin jika PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodasi semua kepentingan, dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," ujar Bey.
Baca juga: Polisi Masih Buru 5 Orang Anggota Tim Joki Seleksi CPNS di Lampung
Dia menyampaikan, besaran upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2024 akan ditetapkan pada Kamis (30/11/2023).
Dalam kesempatan itu, Bey mempersilakan para buruh yang menolak putusan tersebut untuk menggelar aksi unjuk rasa.
"Kalau mau unjuk rasa ya silakan, yang penting tertib dan tidak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, kami melihat ke aturan," ucap Bey.
Bey menyatakan, pemerintah kini telah menaikkan UMP meski tidak sesuai dengan harapan buruh yang menginginkan kenaikan upah sebesar 15 persen.
Karena itu, dia berharap, para buruh membatalkan rencana mogok kerja yang diagendakan pada Rabu dan Kamis (29-30/11/2023).
Baca juga: Honda Jazz Milik Anggota Polisi Mangkrak Satu Tahun di Pinggir Jalan, Ini Kondisinya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.