Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bey Machmudin Harap Buruh Tidak Mogok Massal Usai Penetapan UMK Jabar

Kompas.com - 01/12/2023, 13:03 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2024, pada Kamis (30/11/2023).

Bey mengatakan, rata-rata UMK di Jabar tahun 2024 sebesar Rp 3.370.534, sedangkan rata-rata kenaikannya mencapai 2,50 persen atau Rp 78.909.

Nilai tersebut didapat dari perhitungan yang berlandaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati atau wali kota.

"Dan yang tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51 Tahun 2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan atau analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023," kata Bey, dikutip dari TribunJabar.id.

"Yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten dan kota," sambungnya.

Baca juga: Ekonomi Situbondo Tumbuh 4,39 Persen, Upah Buruh Naik Rp 35.261

Minta buruh tidak mogok massal

Usai mengumumkan besaran UMK 2024, Bey berharap, para buruh tidak menggelar aksi blokir jalan dan mogok massal. Dia meminta para buruh mau mengerti bahwa pemerintah kini hanya bisa menaikkan UMK sebesar itu.

"Saya berharap (buruh) tidak (mogok dan blokade jalan), karena (UMK) sudah diputuskan, ya kita patuhi bersama, dan memang hasil hari ini adalah yang kami bisa maksimal berbuat," ujar Bey.

"Yang kami lakukan hari ini itu sudah melalui formulasi dan saya rasa sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini," lanjutnya.

"Ya semoga (buruh) tidak (mogok), mudah-mudahan. Saya berharap teman-teman buruh mengerti, pekerja mengerti, untuk tidak mogok secara nasional," tambahnya.

Bey menyatakan bahwa pihaknya harus tetap patuh pada PP 51 tahun 2023, dan UMK yang ditetapkan untuk para pekerja yang bekerja di bawah satu tahun.

Baca juga: Bukan Kemiskinan, Pernikahan Dini Faktor Utama Tingginya Angka Stunting di Kalsel

Kemudian, buruh yang bekerja di atas dua tahun menggunakan upah berbasis produktivitas yang diterapkan dengan instrumen struktur skala upah.

"Kita pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami, dan kami hanya bisa di koridor itu. Ada 14 kabupaten dan kota yang menyerahkan di atas PP 51, tapi kami pertimbangkan bahwa harus sesuai dengan PP 51 tahun 2023, dan tetap ada kenaikan," tandasnya.

Diapresiasi pengusaha

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengapresiasi langkah Pj Gubernur Jabar yang dinilainya taat aturan. Menurutnya, sikap itu akan berdampak luas bagi dunia usaha.

"Semoga ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh dari jajaran kepala daerah di Jabar khususnya dan di luar Jabar pada umumnya," ucap Ning.

Dia menyampaikan, Apindo Jabar bersyukur Pj gubernur telah memastikan adanya kepastian hukum di Jabar.

Baca juga: Dianiaya Massa Demo Buruh, 2 Anggota Satpol PP Surabaya Dirawat di RS

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban yang Tewas di Kosan Cirebon Sedang Menunggu Panggilan Kerja dari Luar Negeri

Korban yang Tewas di Kosan Cirebon Sedang Menunggu Panggilan Kerja dari Luar Negeri

Bandung
Karacak Valley di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Karacak Valley di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Kamar Indekos di Cirebon, Terdapat Luka di Kepala

Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Kamar Indekos di Cirebon, Terdapat Luka di Kepala

Bandung
Airin hingga Dimyati Berebut Restu Anak Jokowi di Pilkada Banten

Airin hingga Dimyati Berebut Restu Anak Jokowi di Pilkada Banten

Bandung
Viral, Unggahan Aksi Pembegalan Tukang Pijit di Cicalengka, Polisi Tegaskan Murni Kecelakaan

Viral, Unggahan Aksi Pembegalan Tukang Pijit di Cicalengka, Polisi Tegaskan Murni Kecelakaan

Bandung
Pantai Tanjung Pakis di Karawang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Tanjung Pakis di Karawang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Bandung
Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang PT KAI Daop 3 Cirebon Naik 70 Persen

Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang PT KAI Daop 3 Cirebon Naik 70 Persen

Bandung
Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Bandung
Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Bandung
 Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Bandung
Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Bandung
Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com