Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sukaresmi Dadang Abdullah Kamaludin mengungkapkan, AH sempat bolak-balik mendatangi KUA Sukaresmi untuk konsultasi dan minta dinikahkan oleh penghulu.
Akan tetapi, sewaktu petugas meminta AH untuk menyerahkan identitas kependudukan, ia tidak mau memberikan.
Ia berdalih dokumennya masih berada di rumahnya di Kalimantan Tengah. AH berjanji akan memberikan dokumen itu ke KUA setelah menikah. Namun, Dadang tetap menolak.
Baca juga: Viral, Pasangan Sesama Jenis Menikah di Cianjur, Orangtua Merasa Dibohongi Anak Sendiri
Dadang dan petugas KUA pun merasa curiga terhadap AH. Pasalnya, AH memaksa untuk dinikahkan, padahal ia enggan memberikan dokumen identitasnya.
AH kemudian memberi tahu pihak KUA bahwa pernikahan akan dilakukan secara siri.
"Saya bilang tidak boleh, bisa berurusan, nanti dipanggil," jelasnya, Jumat.
Menurut Dadang, pihaknya sempat mewanti-wanti orangtua I ketika mereka mendatangi KUA.
"'Tolong hati-hati kalau memilih jodoh, apalagi ini kan orang jauh, identitasnya juga tidak ada'," terangnya.
Hingga kemudian, Dadang mendapat kabar pernikahan AH dan I dilakukan secara siri di rumah mempelai perempuan.
Baca juga: Kronologi Pernikahan Mempelai Pria Ternyata Wanita di Cianjur, Akad Nikah Sempat Dilarang Kades
Sumber: Kompas.com (Penulis: Firman Taufiqurrahman | Editor: David Oliver Purba), TribunJabar.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.