Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kejaksaan Hentikan Kasus Pria Bunuh Pencuri di Banten, Sebut Bentuk Pembelaan Terpaksa

Kompas.com - 16/12/2023, 18:00 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kejaksaan memutuskan untuk menghentikan kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria berinisial M kepada pencuri kambing di Serang, Banten.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melihat bahwa apa yang dilakukan M merupakan bentuk pembelaan diri. Polres Serang Kota yang menyidik kasus itu menerima keputusan kejaksaan.

Sebelumnya, pihak keluarga berharap agar M dibebaskan karena ia berupaya membela diri dari serangan pencuri. M dituduh melakukan penganiayaan berat terhadap pencuri di kandang kambingnya hingga meninggal.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut mengomentari kasus ini. Menurutnya, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri atau karena keadaan terpaksa, tidak bisa dipidana.

Baca juga: Kasus Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Dihentikan, Jaksa Yakin Muhyani Bela Diri

Tapi sekali lagi, ia menekankan ini tergantung pembuktian: "Apakah betul dia terpaksa?“

Pakar hukum pidana menilai polemik dalam kasus-kasus belapaksa disebabkan karena "penegak hukum tidak paham konsep hukum belapaksa“, termasuk belum ada kerangka kerja yang jelas untuk menentukan kasus dalam koridor ini.

"Tidak dapat dipidana karena pembelaan terpaksa"

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memutuskan untuk menghentikan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh M dan tidak melimpahkannya ke pengadilan, dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan mengatakan bahwa apa yang dilakukan M merupakan bentuk pembelaan terpaksa.

"Karena setelah dilakukan penggalian jaksa dan kami sesuai pasal 49 KUHP ada satu tidak dapat dipidana atau bahasanya noodweer karena pembelaan terpaksa. Jadi berdasarkan pasal itu sesuai juga dengan pasal 139 KUHAP, kita nyatakan perkara itu close dan kita tidak limpahkan ke pengadilan," kata Didik di Banten, Jumat (15/12).

Baca juga: Cerita Muhyani Jadi Tersangka Usai Lawan dan Tusuk Pencuri hingga Tewas, Kini Sakit dan Tak Ada Biaya Periksa

Di tempat yang sama, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan menerima keputusan yang telah dikeluarkan oleh jaksa. Ia mengajak masyarakat agar bisa menghormati keputusan yang sudah ditetapkan.

"Semua keputusan tentunya kami serahkan kepada kejaksaan dan mari kita sama hormati dan patuhi keputusan ini," katanya.

Lebih lanjut, Didik mengatakan, berdasarkan hasil visum et repertum disimpulkan bahwa terduga pencuri itu meninggal dunia akibat pendarahan, bukan secara langsung karena perbuatan M yang menusukkan gunting ke bagian dada korban.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Muhyani, Peternak yang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri

Dari berkas perkara terungkap bahwa korban sempat meminta bantuan seorang saksi (terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama satu tahun penjara) untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong maka korban meninggal di area persawahan.

Selain itu, merujuk pada berkas perkara juga diperoleh fakta bahwa M melakukan perlawanan karena merasa terancam oleh korban yang membawa sebilah golok.

"Dia tulang punggung keluarga"

Menurut istirnya, sakit paru-paru M kambuh setelah pulang dari tahanan.YANDHI DELASTAMA Menurut istirnya, sakit paru-paru M kambuh setelah pulang dari tahanan.
Rumah M berada di jalan kecil di kawasan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Saat didatangi wartawan Yandhi Delastama yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, pria 58 tahun sedang duduk lesu di atas tikar. Sesekali ia mengelus dadanya karena terbatuk-batuk.

M sempat mendekam di Rutan Klas IIB Serang selama satu pekan, sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan Rabu (13/12) kemarin.

"Dari sana [penjara], keluar, sakit nge-drop. Batuk-batuk saja semalaman, pas pulang dari sana. Terus berobat, didiagnosis paru-parunya kambuh,” kata sang istri, Rosehah, Jumat (15/12).

Baca juga: Alasan Jaksa Hentikan Kasus Peternak Lawan Pencuri hingga Tewas di Banten

Rosehah kembali menceritakan peristiwa kelam Februari lalu, saat suaminya M bertarung mempertahankan kambing yang dijaganya dari dua orang maling.

“Bapak di sana. Ada maling. Satu menunggu di pintu. Satu lagi masuk. Pas maling bawa [kambing], [sempat] cabut golok. Kan bapak bela diri itu. Terus [malingnya] langsung kabur,” kata Rosehah tanpa menyebut detail bagaimana salah satu maling terluka, dan ditemukan tewas di sawah siang harinya.

Ia hanya berharap suaminya dibebaskan karena upaya yang dilakukan adalah "bela diri”.

"Harapannya ingin bebas, kalau ditahan, [dia] itu tulang punggung keluarga kami sehari-harinya. Makan cari dulu, baru makan,” tambah Rosehah.

Ia menambahkan bahwa kasus yang dialami suaminya sama dengan kasus bela diri dari begal.

Baca juga: Kasusnya Disetop, Peternak yang Lawan Pencuri Kambing Kembali Punya Nafsu Makan

Sebelumnya, Kepolisian Serang Kota mengatakan proses hukum pria Banten berinsial M, yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuh seorang pencuri akan segera masuk persidangan.

“Saat ini telah dilimpahkan di kejaksaan, karena dinyatakan berkas telah P21, untuk putusannya apakah saudara M tersebut bersalah atau tidak, kami serahkan di pengadilan,” kata Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto kepada wartawan Yandhi Delastama yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (15/12).

Kasusnya terjadi 24 Februari 2023 silam.

Menurut kepolisian pencurian terjadi sekitar pukul 03.24 dini hari. Saat itu, M mendengar bunyi dari tali yang dipasang di kandang kambing yang dijaganya.

Kemudian, M memergoki pelaku berinisial W sedang memegang leher kambing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Bandung
KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

Bandung
Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Bandung
Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Bandung
Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Bandung
WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

Bandung
Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk 'Naik Kelas'

Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk "Naik Kelas"

Bandung
Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Bandung
Kementan Targetkan Bantu 10.000 Pompa Air untuk Pertanian Jawa Barat

Kementan Targetkan Bantu 10.000 Pompa Air untuk Pertanian Jawa Barat

Bandung
Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Bandung
Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Bandung
Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Bandung
Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com