Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kejaksaan Hentikan Kasus Pria Bunuh Pencuri di Banten, Sebut Bentuk Pembelaan Terpaksa

Kompas.com - 16/12/2023, 18:00 WIB
Rachmawati

Editor

"Hasil keterangan dari saudara M, saudara M mengambil gunting yang ada di dekatnya, menghampiri dan mendekati saudara W, dan menusukkan gunting di bagian dada,“ kata Sofwan Hermanto.

Baca juga: Kasus Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Dihentikan, Jaksa Yakin Muhyani Bela Diri

Sofwan melanjutkan, ayah empat anak tersebut memberi keterangan kepada polisi, bahwa alasan menusuk gunting ke dada W karena saat itu terdapat golok yang terselip di pinggang pelaku maling itu.

"Namun, sampai saat ini kami belum mendapatkan keterangan saksi yang mendukung keterangan saudara M, yang mana saksi pada saat itu, hanya saudara P atau rekan yang diajak mencuri oleh saudara W,“ tambah Sofwan.

"Menurut keterangan dari saudara P, kondisi malam itu sangat gelap, bahkan tidak bisa melihat.“

Dari hasil penyelidikan, kepolisian mengumpulkan alat bukti berupa keterangan para saksi dan petunjuk berupa kroscek keterangan dari para saksi. Sementara barang buktinya adalah hasil otopsi, dan visum yang didukung keterangan ahli.

“Ini yang menjadi pertimbangan kita menetapkan tersangka,“ kata Sofwan.

Baca juga: IPW Anggap Syarat Bela Paksa Peternak di Banten yang Lawan Pencuri Sudah Terpenuhi

Di sisi lain, pengacara M, Syeh Hendrawan berkesimpulan saat peristiwa terjadi kliennya dalam keadaan terdesak dan terancam nyawanya.

"Hasil dari pada analisa kami, pada saat Pak M melihat di kandang kambing, ia sudah melihat dari pihak pelaku itu mengeluarkan senjata tajam dari serangkanya,“ katanya.

Menurut versi pengacara, pelaku pencurian yang tewas itu sebelumnya sudah menunjukkan indikasi serangan.

"Akan tetapi dari Pak M sendiri lebih sigap dari pada korban. Pada akhirnya, Pak M memenangkan duel,“ katanya, seraya menambahkan bahwa peristiwa ini terjadi di pekarangan milik M.

Hendrawan mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan argumentasi dan alat bukti yang menguatkan kliennya tidak bisa dipidana.

"Dari alat bukti dan saksi-saksi, di mana saat terjadi di lokasi TKP, itu tidak ada saksi yang melihat adanya penusukan yang disengaja oleh Pak M,“ katanya.

Baca juga: Peternak yang Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri Jatuh Sakit, Tak Ada Biaya Berobat

Mahfud MD ikut menyoroti

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat ditemui di Hotel Arya Duta, Manteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat ditemui di Hotel Arya Duta, Manteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD angkat bicara dalam kasus pembunuhan terhadap pencuri di Banten ini.

Menurutnya, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri atau karena keadaan terpaksa, tidak bisa dipidana.

"Jadi orang melakukan tindak pidana karena, satu, membela diri. Dua, karena keadaan terpaksa, menurut hukum tidak bisa dipidana," kata Mahfud Md kepada media, Jumat (15/12).

Ia memberi contoh kasus yang pernah melibatkan korban begal di Kota Bekasi, Jawa Barat, Irfan Bahri dan Ahmad Rofik. Keduanya membela diri dari begal bercelurit, sampai berakhir si pelaku tewas pada peristiwa 2018.

Baca juga: Peternak yang Tusuk Maling di Banten Jatuh Sakit, Hanya Dirawat di Rumah karena Tak Ada Biaya

Baik Irfan dan Rofik ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Tapi saat itu, Mahfud MD melaporkan peristiwa ini ke Presiden Joko Widodo apa yang ia sebut, "Ini enggak benar".

Setelah mendapat perhatian dari Istana, status tersangka Irfan dan Rofik dicabut. Keduanya justru mendapat piagam penghargaan dari polisi karena berani melawan begal.

"Saya lapor ke presiden, Pak ini enggak benar. Menurut undang-undang, orang yang begini tidak dihukum, malah kemudian ketika itu mendapat perhatian Istana," kata Mahfud.

Dalam kasus yang terbaru melibatkan pria Banten, kata Mahfud, tergantung dari pembuktiannya.

"Apakah betul dia terpaksa. Tapi kalau orang membela diri, melindungi hartanya, melindungi jiwanya itu, tidak boleh dihukum," katanya.

Baca juga: Kapolres Serang Sebut Peternak yang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Harusnya Bisa Kabur

Sejauh mana KUHP melindungi orang yang membela diri dari ancaman?

Peneliti hukum dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari mengatakan, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama maupun hasil revisi, tetap mengakomodir konsep daya paksa (overmatch) dan pembelaan terpaksa (noodweer).

“Secara teori itu sudah clear,“ katanya.

KUHP yang baru termuat dalam Undang Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. Dalam Pasal 42 mengatakan:

Baca juga: Penahanan Peternak yang Lawan Pencuri di Banten Ditangguhkan

"Setiap orang yang melakukan Tindak Pidana, tidak dipidana karena: a. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau, b. dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.“

Dalam KUHP yang lama, penjelasan soal ini ada juga dalam Pasal 48 yang berbunyi:

"Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana."

Lalu, dalam konsep pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer-exces) di KUHP terbaru termuat dalam Pasal 34 (dalam KUHP lama hal ini termuat dalam Pasal 49):

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Bandung
KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

Bandung
Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Bandung
Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Bandung
Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Bandung
WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

Bandung
Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk 'Naik Kelas'

Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk "Naik Kelas"

Bandung
Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Bandung
Kementan Targetkan Bantu 10.000 Pompa Air untuk Pertanian Jawa Barat

Kementan Targetkan Bantu 10.000 Pompa Air untuk Pertanian Jawa Barat

Bandung
Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Bandung
Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Bandung
Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Bandung
Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Bandung
Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com