Acep menduga pemilik rongsok tidak melapor atau menolak dilakukan pendinginan karena takut membayar dan merasa mampu memadamkan api sendiri.
"Makanya dia kekeuh enggak usah disemprot. Padahal kan, sudah saya bilang petugas mengikuti SOP kantor dan tidak ada biaya. Dia menolak itu karena takut bayar," ungkapnya.
Atas kejadian itu, Acep berharap agar kejadian tidak terulang sebisa mungkin mengedepankan komunikasi demi menjaga emosi serta bekerja sama dengan polisi untuk mengamankan petugas dalam setiap operasi.
Sebab, kebakaran bisa terjadi kapan saja. Imbauannya untuk masyarakat, RT, lingkungan setempat supaya edukasi tentang Damkar.
Pertama, pelatihan bagaimana cara penanganan di awal terjadinya kebakaran.
Kedua, setiap warga terutama RT, desa harus memiliki nomor pemadam kebakaran.
Ketiga, ketika melihat kejadian kebakaran meskipun itu bukan milik menimpa diri sendiri segera lapor atau telepon Damkar karena tidak bayar alias gratis.
"Kita baru menemukan kejadian orang seperti ini. Kalau ada kebakaran ya tetap sebagai petugas Damkar harus melakukan pendinginan. SOP nya wajib, terkecuali kita ke lokasi posisinya sudah tidak ada asap. Mungkin kita tidak memadamkan, tapi kalau masih ada asap itu bakal menimbulkan terjadinya api lagi dan sesuai SOP tetap harus dilakukan pemadaman atau pendinginan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.