Bripka SR merupakan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Cikole, Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota.
Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhiddin mengatakan, pihaknya sudah memanggil Bripka SR untuk diperiksa. Dia pun mengakui perbuatannya.
Baca juga: Kisah Pilu Nurlaela, Korban KDRT yang Jalani Kebutaan dengan Bayinya
"Saya sudah panggil SR. Mengakui dan membenarkan dia sendiri melakukan kekerasan," jelasnya, Jumat.
Tahir menuturkan, kasus KDRT oknum polisi ini akan diproses sesuai aturan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Bhayangkari di Sukabumi yang Dianiaya Suami, Korban Ditodong Pistol dan Diancam Dibunuh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.