"Kami memiliki bukti rekaman CCTV pelarian tersangka di salah satu minimarket daerah Loji Karawang.
"Dan akhirnya setelah menelpon tersangka OC (Ossy), akhirnya OC melakukan pembayaran melunasi pembayaran Rp 1,5 juta dan menyampaikan untuk membawa motor korban sesuai kesepakatan diawal," ujar Wurdhanto.
Ossy juga meminta Rizal pergi ke Banyumas dan untuk membuang barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk mengeksekusi Arif Sriyono.
Rizal ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah, 17 Januari 2024. Karena melawan dan hendak melarikan diri, polisi menembak dua kaki Rizal.
Rizal dijerat pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 junto pasal 56 dan atau pasal 356 ayat 3 KUHP junto pasal 56 KUHP dan atau pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan atau seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.