KARAWANG, KOMPAS.com-Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam Pasal 19 huruf (j) dan huruf (k) aturan itu dijelaskan setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, menggunakan knalpot racing atau brong apabila tidak sesuai standar nasional Indonesia tanpa izin.
Pelanggar aturan itu bisa dipidana selama tiga bulan dan didenda Rp 50 juta.
Baca juga: Ganjar Minta Pendukungnya Tak Pakai Knalpot Brong Saat Kampanye Terbuka
Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, acuan standar kebisingan knalpot yang ditoleransi yakni maksimal 80 desibel untuk kendaraan bermotor dan kurang dari 150 CC.
Lebih dari itu, maka akan dilakukan penindakkan sesuai dengan Perda maupun Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Aep mengatakan, Polres Karawang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Karawang pun gencar melakukan razia knalpot brong.
"Ini untuk memberikan rasa nyaman bagi warga dari suara bising dan keamanan pengendara," kata Aep di Plaza Kantor Pemkab Karawang, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Polantas Malang Kota Datangi Bengkel Motor terkait Knalpot Brong
Deklarasi anti knalpot brong pun digelar bersamaan dengan Apel Hari Kesadaran di Plaza Kantor Pemkab Karawang, Rabu (17/1/2024).
Apel dan deklarasi anti knalpot brong ini dihadiri oleh Bupati Karawang, Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang dan Kajari Karawang.
"Jadi jangan sampai nih nanti saya dengar adik-adik (pelajar yang hadir dalam deklarasi anti knalpot brong) kena razia knalpot brong. Nanti sampaikan juga ke temen-temen yang lain jangan pakai knalpot brong," kata Aep di Plaza Kantor Pemkab Karawang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.