Tidak terima dengan perkataan korban, pelaku langsung mencekik leher korban dengan cara memiting dari belakang.
Setelah menyadari korban sudah tidak bernafas, pelaku tetap memukuli korban.
Baca juga: Anggota Polres Wonogiri Bunuh Diri di Barak Dalmas, Motifnya Persoalan Keluarga
Pelaku kemudian membawa jasad korban ke kamarnya. Dia lalu menunggu hingga malam hari untuk membuang mayat korban ke parit.
Diketahui lokasi ditemukannya jasad korban hanya berjarak 5 sampai 10 menit dari kontrakan pelaku.
"Setelah disadari sudah meninggal, baru oleh tersangka menunggu malam hari. Kemudian dibawa ke TKP, di mana TKP awal penuhunan di rumah tersangka. Kemudian dibawa ke semak-semak yang jaraknya kurang lebih 5 sampai 10 menit dari rumah tersangka ke tempat penemuan mayat. Ditutupi dengan semak belukar, dari situ langsung ditinggal," ujarnya.
Baca juga: Perkosa dan Bunuh Anak di Bawah Umur, Gepal Si Penjual Sayur di Mamuju Divonis 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal berlapis. Diantaranya adalah pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.
Kemudian pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.