"Terkait APK, KPU telah melakukan rakor bersama parpol dan Bawaslu, yang salah satu poinnya adalah, mengingatkan kembali kepada parpol untuk menertibkan APK yang melanggar, dan parpol menyatakan siap," ujar Syan.
Syam mengatakan, rapat koordinasi telah dilakukan tak lama setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu.
"Sudah disampaikan kepada parpol, mereka berjanji akan menertibkan, kalau tidak maka akan diterbitkan sesuai aturan," ungkap dia.
Sementara, Kepala Satpol PP Mochammad Usman mengaku pihaknya hanya berperan membantu Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya, salah satunya penertiban APK.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 434 terkait tugas Pemerintah dan Pemda, setiap OPD atas Nama Pemda membantu sesuai tugas dan fungsinya.
Baca juga: Desak Penertiban APK Semrawut di Jaktim, Pengamat Tata Kota: Beri Sanksi Tegas!
Usaman pun membenarkan, pihaknya sudah mengikuti rakor dengan KPU, Bawaslu, Parpol Polresta dan Lainnya. "Kami juga ikut, dan sudah ada kesepakatan terkait APK itu," ungkap dia.
Dalam rakor tersebut disepakati parpol-lah yang akan menertibkan APK yang dipasang di luar zonasinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.