Ia menyampaikan, korban dan tersangka juga sempat berkomunikasi secara normal sebelum akhirnya terlibat duel ketika korban menagih utang karena sudah jatuh tempo.
"Setelah menghabisi korban, TD juga membawa kabur barang berharga milik korban," kata dia.
Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Mayat Penuh Sayat di Majalengka, Korban Petugas Jasa Pinjam Uang
Ia mengatakan, barang-barang milik korban yang dibawa kabur tersangka, di antaranya, sepeda motor dan tas yang berisi ponsel serta uang tunai senilai Rp 1.270.000.
"Korban sempat tidak sadarkan diri, TD juga menunggu beberapa menit dan khawatir dilaporkan ke polisi setelah korban sadar, sehingga muncul niat menghabisi nyawanya," ujar Indra Novianto
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, TD yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Di dalam pasal tindak pidana ini, TD diancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun atau penjara selama 15 tahun," ujar Indra Novianto.
Baca juga: Mayat Laki-laki Penuh Luka Sayat Ditemukan Depan SD di Majalengka
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhamad Syahri Romdhon | Editor: David Oliver Purba, Aloysius Gonsaga AE), Tribun Jabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.