Isak tangis keluarga pecah karena rasa kepergian korban yang tidak sangka-sangka, karena korban merupakan anak semata wayang.
"Ibunya masih tak kuat menerima peristiwa duka ini. Dia berulang kali pingsan, Mas," kata Saiful, kerabat korban kepada Kompas.com usai pemakaman, Selasa (30/1/2024).
Jessica, menurut Saiful, adalah salah satu korban yang mengalami luka paling parah. Pasalnya pagi itu Jessica tak jauh dari Kepala Cabang.
Sehingga saat mengetahui Kepala Cabang sedang disabet dan dibacok menggunakan parang oleh pelaku, Jessica spontan berteriak, shok, dan minta tolong.
Baca juga: OB Koperasi di Cirebon 5 Hari Atur Alur Rencana Pembunuhan
Namun, teriakan itu justru membuat pelaku marah lantaran aksinya terbongkar. Pelaku langsung buru-buru mengincar dan memukuli Jessica tanpa ampun.
"Pada saat dilakukan eksekusi, dimungkinkan keponakan saya ada di lokasi tempat yang sama. begitu pelaku melakukan eksekusi pada pimpinan," ucap dia.
Saiful menegaskan, pihak keluarga mendorong kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya pada pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat Rahman dengan pasal berlapis yakni Pasal 355 KUH Pidana tentang penganiayaan hingga luka berat, dan junto Pasal 338 terkait upaya pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.