Sekitar pukul 08.35 WIB, pelaku bertanya ke korban untuk meminjam uang. Sambil berbalik membelakangi AS, korban menyarankan pelaku untuk meminjam ke bank.
"'Pinjam uang di mana, Ron?' terus korban menjawab 'Ngutang ning bank bae (sana hutang di bank saja). Terus pelaku menjawab 'Kita wis due utang ning bank (saya sudah punya hutang di bank)," ujar Fahri menirukan percakapan pelaku dan korban.
Sesaat, pelaku mengambil kain di warung dan menjeret leher korban. Perempuan 50 tahun itu sempat memberikan perlawanan.
Namun pelaku menyeret korban ke dalam rumah hingga ke ruang tengah. Di ruangan tersebut, AS membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak lima kali hingga korban meninggal dunia.
"Sekira pukul 08.40 WIB, pelaku memastikan korban telah meninggal dunia. Kemudian pelaku mengambil 2 kantong plastik untuk membungkus kedua tangannya dari dalam warung korban, lalu pelaku menutup pintu warung (rollingdoor) dan mengunci pintu depan rumah," ujar dia.
Baca juga: 5 Tradisi di Indramayu dan Tujuannya, Ada Mapag Tamba
Pelaku juga melepas perangkat CCTV yang ada di tenant bank milik korban. Selain itu, ponsel dan uang Rp 12,8 juta milik korban pun dibawa kabur pelaku.
Oleh AS, uang tersebut dibuat foya-foya di tempat karaoke. Lalu ia kabur ke Cirebon dan membuang semua alat bukti seperti baju serta rekaman CCTV.
Sementara ponsel korban dijual Rp 350.000 di lapak jual beli ponsel lesehan di Cirebon.
AS lalu bersembunyi di sebuah tempat kos di Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, hingga akhirnya dapat diringkus polisi pada Sabtu (9/3/2024) pukul 03.00 WIB.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, atas perbuatannya, kepada AS disangkakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
"Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Fahri,
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Ancaman Hukuman buat Perampok Sekaligus Pembunuh Wanita Agen Perbankan yang Viral di Indramayu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.