Ali mengatakan, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, ia enggan membeberkan identitas para tersangka.
Ia hanya menyebut jumlah tersangka itu lebih dari dua orang dan berasal dari unsur legislatif dan eksekutif.
“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” tutur Ali.
Ali menuturkan, pihaknya akan mengumumkan identitas para tersangka itu setelah proses penyidikan sudah dinilai cukup.
Dalam perkara ini, Yana telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Yana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 455.7 juta, 14.512 Dollar Singapura, 645.000 Yen, dan 3.000 dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.