Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Bogor Izinkan Uji Coba Angkutan Truk Kosong Siang Hari

Kompas.com - 14/03/2024, 22:36 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Setiap pengemudi angkutan barang khusus tambang wajib mematuhi aturan yang berlaku.

Tak hanya itu, kendaraan angkutan barang khusus tambang dilarang beroperasi pada saat H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.

Asmawa menegaskan, dalam poin itu tercatat apabila terdapat pelanggaran akan dilakukan tindakan oleh aparat penegak hukum.

Kelaikan kendaraan angkutan barang khusus tambang beserta pengemudi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kesepakatan yang timbul dari berita acara audiensi hari ini berlaku terhitung mulai tanggal 14 Maret 2024, masing-masing pihak bertanggung jawab atas pelaksanaan dari kesepakatan ini," jelas dia.

Sementara itu, Perwakilan Transporter Ahmad Gozali menyatakan sepakat atas 8 poin yang dihasilkan melalui audiensi hari ini.

“Kami akan selalu menghormati, menghargai, dan menaati aturan atau ketetapan yang dibuat melalui kesepakatan bersama ini,” tutur Gozali.

Pertemuan audiensi yang digelar di Ruang Kerja Pj Bupati Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong ini dihadiri sejumlah pihak. Antara lain, Kapolres Bogor, Dandim 0621, Kadishub, Camat Parung Panjang, dan para transporter truk tambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com