Sementara, Dadang dan Khairur divonis empat dan lima tahun penjara.
Dari pihak swasta, Benny dan Andreas divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan bui.
Ema Sumarna bukan Sekda Bandung pertama yang tersandung kasus korupsi.
Pada tahun 2014, Sekda Bandung kala itu, Edi Siswadi, juga tersandung kasus serupa.
Edi didakwa dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lantaran terbukti memberi suap kepada Hakim Setyabudi Tedjocahyono.
Uang sogokan itu diberikan untuk memengaruhi putusan sidang para terdakwa bantuan sosial (bansos) supaya mendapatkan vonis ringan, dan tidak melibatkan Edi serta Wali Kota Bandung saat itu Dada Rosada.
Edi divonis delapan tahun penjara dan didenda Rp 500 Juta, subsider tiga bulan penjara.
Dia juga didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yakni memberikan hadiah kepada Hakim Setyabudi selaku penyelenggara negara.
Edi, Dada, dan Herry telah memberikan uang suap kepada Setyabudi melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana, mulai Juli 2012 hingga Januari 2014.
Uang tersebut termasuk fasilitas hiburan, seperti karaoke dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.