"Kalau dipikir-pikir secara matematis ga sampai sepertinya, Mas. Tapi berkahnya ini luar biasa, saya juga tidak menyangka setiap akhir bulan, saya bisa membagi uang dengan baik," ungkap warga yang tinggal di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Ketua DKM Masjid Raya At-Taqwa, Ahmad Yani menyampaikan, saat ini ada 60 marbut, dengan status 31 karyawan tetap dan 29 karyawan tidak tetap.
Mereka memiliki tugas dan peran masing-masing dalam menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan pada luas area lahan sekitar 8.275 meter persegi dan bangunan 5.700 meter persegi tersebut.
Yani menyebut, Masjid Raya At-Taqwa telah menetapkan besaran untuk karyawan tetap setara dengan UMK Kota Cirebon, sementara pegawai tidak tetap diberikan upah Rp 75.000 perhari.
"Kami memiliki prinsip, ujung tombaknya keamanan, kenyamanan, dan kebersihan Masjid ya terletak pada marbut, maka wajib hukumnya bagi kami memberikan upah yang layak bagi mereka," kata Yani saat ditemui Kompas.com Selasa (19/3/2024) siang.
Tak hanya upah, sejak menjabat sebagai Ketua DKM, pria yang akrab disapa Kang Yani ini membuat terobosan dengan membuat program jaminan hari tua bagi marbut yang dimulainya tahun 2018.
Kang Yani juga menetapkan adanya Tunjangan Hari Raya (THR), serta munggahan setiap masuk bulan Ramadhan.
Upah, THR, jaminan hari tua, yang digunakan untuk membayar kesejahteraan para marbut tersebut berasal dari donatur, infak, dan pemasukan lainnya.
Dia berusaha memutar otak dan mencari cara agar kebutuhan Masjid Raya At-Taqwa setiap bulan dan setiap tahunnya tercukupi dengan baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.