Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Zakat Fitrah 2024 di Provinsi Jawa Barat

Kompas.com - 21/03/2024, 12:01 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah 2024 yang dapat ditunaikan umat muslim di bulan Ramadhan 1445 H.

Besaran zakat fitrah 2024 di Jawa Barat tertuang dalam surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Yogyakarta

Penetapan besaran zakat fitrah berikut akan menjadi panduan umat muslim di Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadhan 2024.

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Balikpapan

Adapun hukum zakat fitrah adalah wajib untuk ditunaikan oleh umat muslim yang memenuhi syarat sebagai muzakki.

Syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Sementara mustahik atau orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kutai Kartanegara

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024 di Provinsi Jawa Barat?

Dilansir dari laman baznasjabar.org, ketentuan besaran zakat fitrah 2024 di Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut.

Besaran zakat fitrah 2024 di Provinsi Jawa Barat berupa beras ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Sementara besaran zakat fitrah 2024 di kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat berupa uang yaitu:

1. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Bandung sebesar Rp40.000 per jiwa.

2. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp40.000 per jiwa.

3. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000 per jiwa.

4. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Bogor sebesar Rp42.000 per jiwa.

5. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Ciamis sebesar Rp40.000 per jiwa.

6. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Cianjur sebesar Rp40.000 atau Rp55.000 per jiwa.

7. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000 per jiwa.

8. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Garut sebesar Rp41.250 per jiwa.

9. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Indramayu sebesar Rp40.000 per jiwa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com