Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Gugatan Lawan Mantan Kepsek SMKN 5 Bandung, Pemprov Jabar Ajukan Banding

Kompas.com - 21/03/2024, 17:23 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah melayangkan banding usai kalah dalam perkara yang digugat mantan Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung, Dini Yuningsih.

"Memori banding tersebut sudah kami serahkan ke PTUN Bandung pada Selasa (19/3/2024) kemarin," ujar Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Arief Nadjemudin saat dihubungi, Kamis(21/3/2024).

Arief menerangkan, banding dilakukan Pemprov Jabar karena Dini Yuningsih dinilai telah bersalah dalam kasus dugaan pungli yang terjadi pada 2022 dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Baca juga: Pemprov Jabar Kalah di PTUN Lawan Mantan Kepala SMKN 5 Bandung

Pada kasus yang menyeret mantan Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung itu, pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Jabar hingga muncul keputusan surat pemecatan terhadap Dini Yunisingsih.

"Saat ini, kami tinggal menunggu keputusan banding itu seperti apa akhirnya," ucap Arief.

Sebelumnya, Dini Yuningsih menggugat surat pemecatannya yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar tertanggal 27 Juni dan 5 Juli 2023.

Pada gugatan tersebut, PTUN Bandung memenangkan Dini Yuningsih berdasarkan putusan nomor 125/G/2023/PTUN.BDG. Dengan demikian, Pemprov Jabar harus membatalkan surat pemecatan Dini Yuningsih.

Baca juga: Tim Saber Pungli Rekomendasikan agar Ridwan Kamil Berhentikan Kepala SMKN 5 Bandung Terkait Dugaan Pungli

Selain itu, Pemprov Jabar pun diwajibkan untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan Dini Yuningsih ke posisi semula.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com