Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pungli di SMKN 5 Bandung, Ada Uang Sumbangan Rp 3 Juta dan Iuran Pramuka Rp 550.000

Kompas.com - 24/06/2022, 07:27 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Lima panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) di SMKN 5 Kota Bandung ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar alias pungli.

Diduga mereka meminta orangtua siswa membayar uang sumbangan dan iuran pramuka.

Mereka adalah kepala sekolah berinisial DN, Wakasek berinisial EB, TTG dan AT selaku pegawai kontrak dan TS selaku operator.

Penangkapan dilakukan oleh Satgas Saber Pungli Jawa Barat pada Rabu (21/6/2022).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Saber Pungli Jabar, Yudi Ahdiat, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: 5 Hal Soal Pungli di SMKN 5 Bandung, Kepala Sekolah Diamankan hingga Ada Kuitansi Pembelian Seragam

Dalam OTT itu, kata Yudi, petugas juga mengamankan uang lebih kurang Rp 40 juta.

Dari penyelidikan sementara, pania PPDB meminta uang sumbangan berkisar Rp 3 juta dan uang pramuka Rp 550.000 kepada orangtua siswa.

Uang tersebut akan diserahkan saat mendaftar ulang.

"Rp 40 juta itu dari 44 orang tua siswa kalau tidak salah, tapi belum semuanya bayar," katanya.

Ia mengatakn kasus tersebut terungkap dari sejumlah orangtua siswa yang melapor terkait penarikan uang tersebut.

Baca juga: Pungli di SMKN 5 Bandung, 5 Panitia PPDB Ditangkap, Ada Kuitansi Pembelian Seragam

Permintaan uang ini, kata Yudi, melanggar Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 29 tahun 2001 yang melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun selama proses PPDB.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2001 juga melarang hal yang sama.

"Katanya ada uang Pramuka untuk 20 Juli, padahal kan masih jauh 20 juli. Jadi pendaftaran ulang PPDB ini jangan diembel-embeli macam-macam. Orangtua kan kadang enggak tahu, oh masuk sini harus bayar, padahal enggak bayar," sebut Yudi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dendi Ramdhani | Editor : Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com