KOMPAS.com - Mulyadi alias Ujang alias Ubro (31), ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung atas kasus penganiayaan yang menewaskan anak tirinya, BTM (4).
BTM meninggal di pelukan sang ibu saat perjalanan dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat menuju ke Purwakarta pada Jumat (5/4/2024).
Saat itu ibu korban, Yuni Trisnawati (33) pulang ke Purwakarta bersama tiga anaknya setelah diusir oleh Ujang, pria yang menikahinya sejak empat bulan terakhir.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo pun menceritakan kronologi penganiayaan yang terjadi kepada BMT hingga membuat korban tewas.
Baca juga: Tangis Yuni Saat Tahu Balitanya Meninggal di Pangkuannya dalam Perjalanan Bandung ke Purwakarta
Penganiayaan terjadi sejak Kamis (4/4/2024) saat korban berkelahi dengan saudaranya.
"Jadi awal mulanya tanggal 4 April, si anak berkelahi dengan saudaranya karena mereka (anak Yuni) tiga bersaudara," kata Kusworo
Pertengkaran antara korban dengan saudaranya membuat Ujang terganggu dan memukul balita tersebut di bagian ulu hatinya.
"Atas kekesalannya, tersangka melakukan pemukulan kepada korban, kepada anak di bawah umur ini, di bagian ulu hati. Anak ini sampai terjungkal dan atas perbuatannya tersebut si anak muntah-muntah," ujar dia.
Karena terus muntah, korban tak bisa makan. Oleh sang ibu, korban kemudian diminta untuk istirahat.
"Setelah selesai istirahat, diminta makan lagi, tetap tidak bisa makan, tetap tidak bisa masuk, dan muntah lagi," kata dia.
Baca juga: Dianiaya Ayah Tiri Berulang Kali, Bocah 4 Tahun Meninggal Saat Perjalanan ke Purwakarta
"Karena si anak tidak bisa makan, tersangka dalam hal ini bapak tirinya kembali kesal," tambah dia.
Dengan kondisi kesal, pelaku kemmbali memukuli korban hingga balita itu terjungkap dan kepalanya terbentur tembok.
"Anak ini dipukul bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok, kemudian dilakukan kembali pemukulan secara terus menerus," ujar dia.
Oleh sang ibu, anak-anaknya kemudian dibawa pergi dengan tujuannya pulang ke Purwakarta.
"Namun pada saat perjalanan pulang, korban meninggal dunia," katanya.
Ibu korban kemudian membuat laporan polisi pada tanggal 5 April 2024, dan pihaknya langsung gerak cepat.
"Bergerak mengamankan tersangka dan bisa berhasil mengamankan tersangka. Dari situ didapatkan informasi bahwa ini (penganiayaan terhadap anak, bukan kejadian yang pertama kali)," tuturnya.
Baca juga: Kisah Pilu Bocah Dianiaya Ayah Tiri di Cicalengka, Meninggal Dalam Pelukan Ibunya di Angkot
Kusworo mengatakan terungkap bahwa tersangka kerap melakukan penganiayaan kepada korban.
Kusworo memaparkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara, dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
"Lalu dilapisi lagi dengan pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara," ucapnya.
Sementara itu Ujang Mulyadi yang berperawakan kurus dengan rambut ikal ini hanya bisa tertunduk, dengan menggunakan pakaian tahanan, tanpa alas kaki, dan tangan diborgol, saat digiring para petugas polisi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M. Elgana Mubarokah | Editor: Dita Angga Rusiana), Tribun Jabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.