Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianiaya Ayah Tiri Berulang Kali, Bocah 4 Tahun Meninggal Saat Perjalanan ke Purwakarta

Kompas.com - 07/04/2024, 13:24 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS. com - Mulyadi alias Ujang alias Ubro (31), ayah yang tega menganiaya anaknya tirinya BTM (4), ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, aksi tersebut terungkap setelah ibu korban yakni Yuni Trisnawati melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke kepolisian.

Baca juga: Ayah Tembak Anak Tiri dengan Senapan Angin di Pasuruan, Mengaku Marah Tidurnya Diganggu Anjing

Menurutnya, penganiayaan yang menyebabkan BTM meninggal dunia itu terjadi pada 4 April 2024.

Awalnya, korban diketahui tengah berkelahi dengan saudaranya. Pelaku merasa terganggu, karena kedua anak tersebut berkelahi.

"Jadi laporannya tanggal 5 April, korban itu tiga bersaudara, dan pelaku menikah dengan ibu korban itu baru 4 atau 5 bulan," katanya saat gelar perkara di Pos Pelayanan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (7/4/2024).

Lantaran kesal, pelaku melakukan pemukulan kepada korban tepatnya dibagian ulu hati. Korban yang terkena pukulan itu langsung tersungkur.

Tak hanya itu, korban juga muntah-muntah akibat pukulan tersebut. Korban juga sempat tidak bisa makan. Sang Ibu, kata dia, sempat meminta korban beristirahat.

Setelah selesai istirahat, diminta makan lagi, tetap tidak bisa.

"Si anak muntah-muntah tidak bisa makan. Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat," kata Kusworo.

Pelaku kembali marah usai mengetahui korban tidak bisa makan dan melakukan penganiayaan kedua kalinya.

"Sehingga si Bapak tiri ini melakukan pemukulan kembali kepada si anak dipukul di bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok. Kemudian dilakukan kembali pemukulan setelah terus menerus," ungkap dia.

Melihat anaknya terus dianiaya, akhirnya Ibu korban membawa pergi korban ke Purwakarta. Namun saat di perjalanan korban meninggal dunia.

Tak terima, sang Ibu melaporkan perlakuan suaminya ke Polresta Bandung. Setelah ditangkap, ditemukan informasi jika penganiayaan tersebut bukan yang pertama kali.

"Sudah ada beberapa kali sebelumnya di mana tersangka melakukan penganiayaan kepada korban," jelas dia.

Baca juga: Penganiayaan Sadis di Aceh, 2 Pelaku Menyerahkan Diri

Tidak hanya BTM, namun ketiga anak tersebut pernah mengalami penganiayaan serupa dari pelaku.

Hasil otopsi, BTM meninggal dunia karena usus 12 jarinya mengalami kerusakan akibat pukulan dari pelaku.

"Ini yang mengakibatkan korban tidak bisa masuk makanan dan terus muntah-muntah dan ini yang mengakibatkan meninggal dunia," tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

Kemudian, undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 15 tahu penjara dan pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com