Inafis Polrestabes Bandung yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan tanda kekerasan terhadap korban.
"Dari hasil visum adalah dugaan dari cekik leher atau tidak ada napas di leher," ucap dia.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku, kurang dari 24 jam pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Jakarta.
Baca juga: 52.000 Kendaraan Melintas di Jalur Nagreg dari Arah Tasikmalaya Menuju Bandung
"Pelaku ditangkap di Jakarta, di daerah Melawai," ucap dia.
Dari hasil penyelidikan, pelaku ini menyewa apartemen tersebut selama satu bulan. Bahkan kencan bayaran dengan korban juga tak hanya sekali.
"Dari keterangan tersangka, sudah pernah. Jadi sudah pernah dengan korban, ini yang ke dua kali," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 7 tahun pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.