Sejauh ini, Pemkab telah berusaha meningkatkan pelaksanaan operasi bersih di titik-titik tumpukan sampah di kawasan komersial.
“Di antaranya di pasar, di kawasan ekonomi, supaya Kabupaten Bandung tetap dalam kondisi kondusif,” ungkap dia.
Dadang mengatakan, menyoal sampah sudah diatur oleh Undang-Undang.
Baca juga: Sampah Organik Dilarang Masuk TPA Sarimukti Per 1 Januari 2024
“Ada dua hal itu, satu mengurangi dan dua menangani."
"Mengurangi, yaitu mengurangi timbunan sampah dengan cara menggunakan kemasan-kemasan yang bisa digunakan ulang seperti tumbler, tas belanjaan, dan lain-lain."
Di saat halal bihalal, menyediakan makanan dengan cara prasmanan,” ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.