BANDUNG, KOMPAS.com - Kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bandung pada Pilkada 2024 dipastikan tidak akan diikuti oleh jalur perseorangan atau independen.
Pasalnya, hingga masa pendaftaran Minggu (12/5/2024) hanya ada satu pasangan yang mendaftarkan menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan, namun tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Komisioner KPU Kabupaten Bandung Divisi Hukum dan Pengawasan, Yohanes Paulus Indartono membenarkan adanya pendaftar calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan.
Namun, hingga tenggat waktu yang ditetapkan, bakal calon dari independen itu tidak bisa memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
"Yang daftar itu ada sebenarnya, cuma tidak memenuhi persyaratan yang 6,5 persen atau 172.589 orang dukungan itu."
Baca juga: Beda dengan Tahun 2020, Pilkada Solo 2024 Tak Diikuti Calon Independen
"Nah kalau akses ke Silon itu sudah meminta, cuma hingga tanggal 12 itu cuma sekitar 30 (syarat dukungan) yang di-upload, jadi itu sangat jauh sekali ya," ungkap dia saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).
Kemudian, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Independen harus juga menyerahkan bukti dukungan fisiknya.
Nantinya, bukti dukungan fisik berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan diverifikasi di KPU.
"Nah yang daftar kemarin itu juga tidak menyerahkan KTP dan syarat perseorangan lainnya itu. Jadi kesimpulannya tidak ada (calon perseorangan) di Kabupaten Bandung," tambah dia.
Usai memastikan tidak ada calon dari jalur independen, KPU Kabupaten Bandung fokus pada tahapan berikutnya.
Saat ini, kata dia, tahapan telah mencapai proses penetapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih yang akan dilanjutkan dengan pelantikannya, Kamis (16/5/2024).
Selanjutnya, tahapan berikutnya adalah penjaringan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa dan Kelurahan.
"Karena waktu untuk jalur perseorangan sudah lewat, maka kita sekarang konsen nanti untuk menunggu dan menerima pendaftaran bakal calon dari parpol atau gabungan parpol," ujar dia.
Baca juga: KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen
Tak hanya itu, nantinya KPU Kabupaten Bandung berencana menggelar launching Pilkada. Tujuannya agar masyarakat mengetahui kalau diwilayahnya ada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
"Agar tingkat partisipasi publik datang ke TPS tinggi dan juga masyarakat bisa menjaga kondusifitas suasana Kabupaten Bandung bersama-sama," kata dia.
Selain sosialisasi melalui media, baligo, pamflet, dan media sosial, KPU juga akan menggandeng para tokoh masyarakat.
"Kami mengajak semua komponen untuk menyukseskan Pilkada serentak di Kabupaten Bandung tanggal 27 November 2024 mendatang," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.