Iwan mengatakan, Faris harus menjalani operasi akibat organ tubuh mengalami kerusakan.
"Paru-paru ada gumpalan darah, sobek ususnya sama kandung kemihnya sobek. Sudah dioperasi juga sampai pasang selang di dalam tubuhnya. Terus untuk patah tulang itu, tiga tulang rusuk patah dan tulang pinggul sebelah kiri patah juga," ujar Iwan.
Santunan polisi
Dikutip dari Tribun Jabar, Iwan mengatakan, polisi telah memberikan santunan kepada Faris.
"Sudah mendapatkan santunan juga, anak saya yang pasti saat ini diharapkan bisa segera sembuh bisa aktivitas kembali dengan normal," tutur Iwan.
"Pokoknya segala pengobatan sudah ditanggung oleh pihak kepolisian," tambahnya
Dikutip dari akun Instagram resmi Polres Purwakarta, @humas.polrespurwakarta, dijelaskan bahwa pada Sabtu 11 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, seorang petugas unit lantas Polsek Purwakarta, sedang mengatur lalu lintas di Pertigaan Parcom.
Pada saat itu, lewat pengendara sepeda motor tanpa pelat nomor polisi di bagian depan dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Ketika petugas kepolisian berusaha untuk menghentikan kendaraan tersebut, pengendara sepeda motor itu berusaha mempercepat laju kendaraan untuk menghindari petugas.
Motor menyenggol tangan petugas sehingga pengendara motor terjatuh dan terlindas truk yang lewat.
Melihat kejadian, petugas langsung memberi pertolongan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit.
Kecelakaan yang terjadi antara sepeda motor dengan truk sudah ditangani oleh Sat Lantas Polres Purwakarta dan terjadi perdamaian dengan mekanisme restorative justice pada hari Selasa 14 Mei 2024.
"Jadi, opini yang beredar di masyarakat yang menyatakan polisi sedang melakukan razia itu tidak benar karena keberadaan anggota polisi itu sedang melakukan pengaturan lalu lintas," tulis akun Humas Polres Purwakarta.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Sosok Pemotor Terlindas Truk karena Dicegat Polisi di Purwakarta, Usus Robek hingga Patah Tulang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.