Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibekuk, 2 Pemuda Pembuat Tembakau Sintetis di Nagreg

Kompas.com - 28/05/2024, 10:04 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Aldi Yansyah (19) dan Alam Prima (23) diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung, pada Senin (29/5/2024) kemarin.

Keduanya adalah pembuat tembakau sintetis di sebuah rumah di Kampung Durung Tengah, Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sebelum memproduksi tembakau sintetis, keduanya adalah konsumen dan kurir transaksi tembakau sintetis.

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Mewah yang Produksi Tembakau Sintetis di Sentul

"Tiga bulan sebelumnya, mereka mengonsumsi terlebih dahulu barang-barang narkotika dari salah satu akun Instagram yang saat ini sedang kami lakukan lidik pengembangan."

Demikian kata Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo yang dikonfirmasi pada Selasa (28/5/2024).

Setiap kali mengantarkan paket tembakau sintetis, keduanya mendapatkan fee transportasi 10 persen dari harga jual paket tersebut.

"Jadi misalnya yang bersangkutan mengirimkan Rp.500.000 maka dapatnya Rp.50.000," ujar dia.

Setelah setahun menjadi kurir, kedua pelaku meminta pengelola akun Instagram penjual tembakau sintetis itu agar memberi akses untuk bisa mendapatkan bahan baku tembakau sintetis.

Baca juga: Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Selain ingin mendapatkan keuntungan lebih, alasan keduanya memproduksi tembakau sintetis adalah ingin menciptakan barang yang lebih berkualitas.

"Dengan harapan racikan mereka ini bisa terasa lebih strong dan kuat efeknya," kata Kusworo.

Kusworo mejelaskan, para pelaku tak langsung berhasil menciptakan tembakau sintetis sesuai keinginan mereka.

Kemudian mereka mulai melakukan uji coba selama empat hari, dan melakukan transaksi di empat titik.

"Nah di titik ke empat ini, anggota dari Polsek Nagreg melakukan penyamaran jadi pembeli, kemudian dilakukan penangkapan bersama-sama dengan Polresta Bandung," kata dia.

Baca juga: Pabrik Cairan Tembakau Sintetis di Palmerah Jakbar Digerebek Kepolisian Bogor Kota

Sejumlah barang bukti, antara lain peralatan pembuatan tembakau sintetis senilai Rp 20 juta diamankan di rumah yang dijadikan tempat produksi.

Atas perbuatan ini, keduanya dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usut Dugaan Malapraktik Puskesmas di Cianjur, Polisi Butuh Keterangan Ahli

Usut Dugaan Malapraktik Puskesmas di Cianjur, Polisi Butuh Keterangan Ahli

Bandung
Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar, Pujakesuma: Sejalan dengan Prabowo dan Jokowi

Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar, Pujakesuma: Sejalan dengan Prabowo dan Jokowi

Bandung
Organisasi Pendiri Golkar Dorong DPP Tetapkan Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Organisasi Pendiri Golkar Dorong DPP Tetapkan Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Bandung
Siswa SMK Tewas Dibacok, 10 Pelajar di Cianjur Ditangkap, 2 Buron

Siswa SMK Tewas Dibacok, 10 Pelajar di Cianjur Ditangkap, 2 Buron

Bandung
Abrasi Pantai di Batu Karas Pangandaran Makin Parah, Nelayan Tak Lagi Bisa Bersandar

Abrasi Pantai di Batu Karas Pangandaran Makin Parah, Nelayan Tak Lagi Bisa Bersandar

Bandung
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Saksi Lihat Truk Ngebut Sebelum Seruduk Kendaraan Lain

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Saksi Lihat Truk Ngebut Sebelum Seruduk Kendaraan Lain

Bandung
Anggota DPR Ragu Satgas Dapat Atasi Judi Online jJika Tak Diungkap sampai Bandar dan Beking

Anggota DPR Ragu Satgas Dapat Atasi Judi Online jJika Tak Diungkap sampai Bandar dan Beking

Bandung
Termasuk Cianjur, Bawaslu RI Petakan Daerah Rawan Tinggi Jelang Pilkada 2024

Termasuk Cianjur, Bawaslu RI Petakan Daerah Rawan Tinggi Jelang Pilkada 2024

Bandung
PSU Pemilu 2024 Kuras Anggaran, Bawaslu RI Berharap Tak Terjadi dalam Pilkada

PSU Pemilu 2024 Kuras Anggaran, Bawaslu RI Berharap Tak Terjadi dalam Pilkada

Bandung
Kecelakaan 7 Kendaraan di Tol Cipali, Korban: Tiba-tiba Dihantam dari Belakang, 'Brek'

Kecelakaan 7 Kendaraan di Tol Cipali, Korban: Tiba-tiba Dihantam dari Belakang, "Brek"

Bandung
Gunakan Modus 'Love Scamming', Tahanan Lapas Cipinang Tipu Gadis SMP

Gunakan Modus "Love Scamming", Tahanan Lapas Cipinang Tipu Gadis SMP

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pria yang Tewas Tergantung di Flyover Cimindi Tinggalkan Surat Wasiat, Ini Isinya

Pria yang Tewas Tergantung di Flyover Cimindi Tinggalkan Surat Wasiat, Ini Isinya

Bandung
Pria Tewas Gantung Diri di Flyover Cimindi Bandung Tinggalkan Wasiat: Tolong Antarkan Saya

Pria Tewas Gantung Diri di Flyover Cimindi Bandung Tinggalkan Wasiat: Tolong Antarkan Saya

Bandung
Warga Desa di Garut Jadi Miliarder, Terima Rp 16,9 Miliar dari Pembebasan Lahan Tol

Warga Desa di Garut Jadi Miliarder, Terima Rp 16,9 Miliar dari Pembebasan Lahan Tol

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com